Lihat ke Halaman Asli

Reno Dwiheryana

TERVERIFIKASI

Blogger/Content Creator

Setuju Peraturan Media Baru, Tetapi Mohon Jangan KPI..

Diperbarui: 18 September 2020   16:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi Media Baru (Tempo)

Anda masih ingat mengenai dua stasiun televisi swasta yaitu RCTI dan iNews yang melakukan gugatan terhadap UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Pihak RCTI maupun iNews menilai ada perbedaan perlakuan dari sisi regulasi baik antara penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan frekuensi radio (televisi) dengan penyelenggara penyiaran Over The Top (OTT) yang menggunakan internet seperti YouTube dan Netflix.

Lepas dari polemik latar belakang gugatan maupun imbas jika gugatan jadi dikabulkan, dengan kata lain RCTI dan iNews menginginkan adanya kesetaraan regulasi baik kepada stasiun televisi maupun penyelenggara penyiaran OTT yang menggunakan internet.

Sebagaimana pernah Penulis utarakan dalam artikel "RCTI dan iNews Kian Gelisah, KPI Kegirangan" (30/8/2020) lalu bahwasanya keinginan RCTI dan iNews ini selaras pula dengan niatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) prihal adanya regulasi bagi media baru.

Dalam unggahan KPI di website resminya tepat pada 14 September 2020 kemarin. Menjawab kegelisahan para konten kreator terhadap gugatan terhadap UU Penyiaran pihak KPI melalui Ketuanya Agung Suprio menjelaskan bahwa wacana pengaturan media baru bukan untuk mematikan kreatifitas para konten kreator. Hal tersebut ia utarakan dalam diskusi daring dengan topik "Public Content: Freedom of Expression vs Public Order", Kamis (10/9/2020) malam.

Agung berpendapat bahwa apa yang dilakukan kedua stasiun televisi baik RCTI dan iNews harus dipandang sebagai sebuah upaya untuk menegakkan asas keadilan dan menjaga masyarakat dari konten yang tidak sejalan dan selaras dengan etika dan aturan yang berlaku di Indonesia.

"Lembaga penyiaran di atur oleh UU Penyiaran, sedangkan media baru tidak tersentuh oleh hukum Indonesia. Hal ini rasanya tidak adil, apalagi media baru tersebut mendapatkan iklan dari bersiaran di wilayah Indonesia. Harusnya ada perlakuan yang sama," jelasnya di depan puluhan peserta diskusi daring yang juga dihadiri Rapper yang juga konten kreator, Young Lex.

Agung menambahkan jika media baru diatur ke dalam UU Penyiaran maka akan ada perlakuan hukum yang sama terhadap media baru selayaknya lembaga penyiaran. Misalnya, terjadi sebuah pelanggaran siaran maka yang akan dipanggil KPI adalah perusahaan platform bukan akun yang memiliki konten. 

Menurut Agung peraturan media baru ini pun sudah diterapkan di beberapa negara yang bahkan beraliran liberal seperti di Australia dimana hal tersebut dipicu oleh peristiwa penembakan puluhan orang di Selandia Baru yang disiarkan secara langsung melalui akun Facebook.

Menanggapi hal diatas, bahwasanya Penulis sebagai warga jujur sebenarnya setuju jika peraturan media baru ini memang dilatarbelakangi niat tulus untuk mengawasi dan guna memberikan tayangan yang layak bagi publik. Hanya saja dalam benak dan hati Penulis seolah terganjal dengan gambaran apabila peraturan media baru ini direaliasikan dan kemudian KPI yang bertugas mengawasinya.

Mohon maaf sebelumnya, kalau boleh tanya bagaimana sih kualitas pertelevisian nasional saat ini? Jujur saja, menurut Penulis pribadi menilai sangat memprihatinkan.

Penulis hampir seratus persen Penulis tidak bisa menikmati tayangan di televisi saat ini, selain tayangan berita untuk mengetahui informasi terkini serta sajian olahraga saja yang masih memungkinkan Penulis tonton. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline