Pandemi Covid-19 masih berlangsung hingga sekarang dan membawa dampak besar bagi perekonomian di Indonesia. Akibat roda perekonomian yang terganggu maka imbasnya perusahaan maupun pabrik tak banyak pilihan untuk merumahkan sebagian dari karyawannya.
Seiring pandemi Covid-19 terus berlanjut maka niscaya dampaknya akan kian besar dirasakan oleh semua kalangan. Tentunya hal tersebut perlu segera dicarikan solusi akan bagaimana menciptakan lapangan kerja yang padat karya namun juga menjamin baik kesejahteraan maupun keselamatan para pekerja nantinya.
Tentu saja kita ketahui bersama, perekonomian Indonesia sedang tertekan karena imbas dari pandemi Covid-19, bahkan pemerintah sudah mengemukakan bahwa Indonesia mengalami perlemahan di bidang pertumbuhan ekonomi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun pernah mengutarakan bahwa dampak pandemi Covid-19 kepada ekonomi Indonesia sangat nyata, hal itu tergambar pada kuartal I 2020 (Q1) dimana pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami perlemahan yang cukup signifikan. Ia memprediksi pada kuartal II 2020 (Q2) dampaknya akan semakin dalam.
Lebih lanjut sudah jauh-jauh hari guna menghadapi keadaan sulit seperti sekarang, pemerintah telah lebih dahulu mempersiapkan langkah-langkah antisipasi yaitu berupa Undang-undang Sapu Jagat atau lebih dikenal sebagai Omnibus Law. Salah satu klaster yang masuk menjadi bagian dari Omnibus Law ini yaitu Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang membahas prihal ketenagakerjaan.
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja diyakini dapat menjadi solusi bagi Indonesia untuk menghadapi masa pandemi Covid-19.
Dikutip dari laman Okezone, dalam sebuah kesempatan Presiden Jokowi pernah menjelaskan maksud tujuan dari Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yaitu untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi serta berfungsi untuk menyederhanakan sekelumit aturan yang memperlambat proses ekonomi.
Dalam rancangan Undang-undangnya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja berisikan poin-poin penting guna penguatan pertumbuhan ekonomi tanah air, antara lain :
- Kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM serta perkoperasian.
- Penyederhanaan perizinan terutama untuk pendirian koperasi dan UMKM.
- Persyaratan investasi termasuk mengatur investasi perusahaan besar terhadap UMKM yang diatur melalui kemitraan.
- Dukungan riset dan inovasi khususnya untuk koperasi dan UMKM.
- Ketenagakerjaan.
- Kemudahan berusaha.
- Peningkatan ekosistem investasi.
- Peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
- Investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
Masyarakat pun perlu juga menyadari bahwa RUU Cipta Lapangan Kerja begitu penting bagi negeri ini, baik dikala pandemi ataupun pasca pandemi. Dengan adanya penyederhanaan birokrasi maka hal itu dapat mendorong iklim investasi bagi Indonesia.
Kemudian dalam ranah usaha maka ada dua pihak yang terkait didalamnya yaitu perusahaan dan pekerja, RUU Cipta Lapangan Kerja ini menjamin kesetaraan atau bentuk keadilan bagi kedua belah pihak.
Tentu dengan adanya kemudahan berinvestasi dan kegiatan berusaha membentuk UMKM diharapkan dapat membuka peluang kerja serta memberikan manfaat sebesar-besarnya.