Senyap dan jarang di ekspos oleh media, Tim Gabungan untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Jakarta lagi-lagi kembali jadi sorotan. Bukan prestasi maupun berkenaan dengan pembangunan Jakarta, melainkan sorotan tertuju kepada jumlah nominal pembayaran hak keuangan yang mereka dapatkan.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana mengunggah data yang disinyalir sebagai besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima Tim Gubernur Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI.
Dalam unggahan berisikan daftar besaran nominal yang diterima oleh 20 anggota TGUPP itu, William pun menuliskan "TGUPP, THR nya full turun, ASN DKI dipotong berikut dengan TKD nya. TGUPP jauh lebih kuat dari ASN kita tampaknya".
Apa yang diungkapkan oleh William memang cukup beralasan dimana imbas dari pandemi Covid-19 kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maka Pemprov DKI memutuskan untuk memotong tunjangan penghasilan pegawai (TPP) pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov sebesar 50 persen.
Adanya ketimpangan atau bentuk perlakuan yang didapatkan oleh TGUPP ini tentu menjadi pertanyaan, mengapa seolah mereka diistimewakan?
Menanggapi sorotan akan daftar Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir seperti dilansir Antara pada Jumat (29/5) mengungkapkan bahwa gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) tidak pemangkasan untuk penanganan Covid-19 dikarenakan merupakan pos belanja Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD).
"TGUPP itu kelompoknya ada di kegiatan, bukan di pegawai. Yakni (pos anggaran) kegiatan di Badan Pembangunan Perencanaan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta".
Menurut Chaidir, dalam kegiatan tersebut dimungkinkan untuk adanya apresiasi seperti THR untuk mengganti keahlian tenaga TGUPP. - Merdeka
Senada dengan Chaidir, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan bahwa TGUPP bukan mendapat THR melainkan uang apresiasi.
"Mereka dibayarkan ada satu yang namanya apresiasi. Apresiasi diberikan menjelang hari raya gitu. Bukan (THR) tapi apresiasi," ucap Saefullah saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/5/2020).
Ia menjelaskan, hak keuangan TGUPP tersebut telah dipangkas sejak April 2020. Namun, Kepgub tersebut baru diteken Mei 2020, sehingga akan disesuaikan pada bulan selanjutnya.