Lihat ke Halaman Asli

Reno Dwiheryana

TERVERIFIKASI

Blogger/Content Creator

Sengkarut BPJS Kesehatan, Langkah "Sudden Death" Jokowi

Diperbarui: 15 Mei 2020   10:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden Joko Widodo (Tribunnews)

Disadur melalui laman berita online. Presiden Jokowi kembali menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut akan berlaku pada 1 Juli 2020.

Dengan demikian iuran baik kelas I dan II mengalami kenaikan. Kelas 1 mengalami kenaikan menjadi Rp 150 ribu dan kelas 2 sebesar Rp 100 ribu yang masing-masing dibayar per orang per bulan oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta. 

Sedangkan untuk peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar kategori kelas 3, selama tahun 2020 mereka hanya diharuskan membayar iuran sebesar Rp.25.500,- dimana sisa Rp.16.500 akan disubsidioleh pemerintah. Untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, pemerintah akan mengurangi besaran subsidi sehingga iuran BPJS Kesehatan peserta kelas 3 menjadi Rp.35.000,-.

Sontak langkah yang Presiden Jokowi lakukan itu berbuah polemik di masyarakat dan menuai banyak kritik. Tak sedikit kalangan menilai pemerintah tidak peka terhadap kondisi sulit yang dialami warga saat ini imbas pandemi Corona dan dipandang mengakali keputusan MA dimana sebelumnya mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

Ok sampai sini kiranya kita bisa lihat gambaran besarnya akan polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Lantas apa materi yang ingin Penulis bahas mengenainya?

Dari kacamata Penulis, bukan bermaksud membela atau menyalahkan pihak manapun bahwasanya keputusan yang Presiden Jokowi ambil prihal kenaikan iuran BPJS Kesehatan sejatinya sebuah langkah "sudden death". Penulis harap Anda-anda dapat mengerti dengan apa yang Penulis jabarkan.

Bilamana Anda penggemar sepakbola tentu paham dengan makna "sudden death" atau "golden goal", yaitu metode untuk menentukan pemenang dalam sebuah kompetisi dimana pihak yang melesakkan bola ke gawang lawannya terlebih dahulu dalam jangka waktu extra time atau babak tambahan waktu (2 x 15 menit) maka didapuk sebagai pemenang.

Kenapa Penulis katakan langkah Presiden Jokowi itu sebagai "sudden death"? Karena menurut penalaran Penulis disebabkan Jokowi tidak memiliki opsi apapun untuk menyelamatkan keberlangsungan BPJS Kesehatan.

Mungkin Anda-anda bertanya-tanya kok kenapa bisa seperti itu?

Sejenak mari sejenak tarik benang merah prihal BPJS Kesehatan ini ke belakang.

Sebagaimana kita ketahui bersama pada tanggal 1 Januari 2014, PT Askes berdasarkan peraturan pemerintah dan keputusan Presiden terkait dengan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline