Lihat ke Halaman Asli

Reno Dwiheryana

TERVERIFIKASI

Blogger/Content Creator

Menkumham Yasonna Tidak Blunder, Melainkan..

Diperbarui: 21 April 2020   08:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menkumham Yasonna Laoly (Kompascom)

Sedikit kilas balik ke belakang, setelah beredar informasi akan rencana napi kasus korupsi dibebaskan akibat epidemi Coronavirus di Indonesia jadi sorotan. 

Alhasil guna menghapus keraguan publik terhadap komitmen pemerintah dalam melawan tindak praktik korupsi, alhasil Presiden Jokowi secara pribadi menegaskan bahwa tidak akan ada napi kasus korupsi yang dibebaskan. 

Melainkan mereka yang diberi asimilasi pidana atau pembebasan bersyarat diakibatkan oleh epidemi Coronavirus ialah mereka para narapidana tindak pidana umum.

Langkah tersebut dilaksanakan meninjau karena over kapasitasnya lembaga permasyarakatan yang sangat tidak layak untuk menampung narapidana dalam jumlah besar serta ancaman penyebaran wabah Coronavirus yang mungkin dapat terjadi disana dan dapat menyebabkan melonjaknya jumlah kasus positif Coronavirus di Indonesia. 

Hadirnya kemungkinan-kemungkinan yang memprihatinkan dapat terjadi dikhawatirkan akan menambah beban negeri ini dalam upaya melawan epidemi Coronavirus.

Sebagaimana pernah Penulis sampaikan dalam artikel "Pro Kontra Rencana Menkumham Yasonna Membebaskan Napi Koruptor" bahwasanya langkah yang Kemenkumham boleh jadi diapresiasi, akan tetapi di baliknya ada konsekuensi atau resiko yang kemungkinan besar dihadapi kelak seperti permainan suap antara pihak napi dan lapas prihal siapa-siapa saja yang berhak mendapatkan pembebasan bersyarat, pengawasan pihak aparat kepada mantan narapidana tersebut, maupun prihal jaminan keamanan masyarakat dimana para narapidana yang mendapatkan asimilasi menjadi ancaman bagi warga yang lain.

Kemudian pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana Penulis pandang ini pun tidak menyelesaikan inti masalah pokok yang dihadapi Kemenkumham sejak dulu yaitu prihal over kapasitasnya lembaga permasyarakatan serta proses asimilasi yang tidak berjalan dengan baik di lembaga permasyarakatan. Maka bagi Penulis mengapa tidak mengherankan bilamana ada dari mantan narapidana setelah bebas kemudian melakukan kejahatan yang sama.

Hal ini pula yang menjadi sorotan media maupun publik tatkala sebagian (jumlahnya masih rendah) narapidana yang bebas bersyarat akibat epidemi Coronavirus kembali terjerumus melakukan tindak kejahatan serupa. Sontak ekploitasi dari kejadian melalui pemberitaan media serta opini publik memberikan preseden buruk kepada Kemenkumham bahwasanya Menkumham Yasonna telah melakukan blunder fatal.

Penulis sangat yakin bahwa mayoritas publik sepakat bahwa Menkumham Yasonna telah salah maupun tidak cermat dengan memberikan pembebasan bersyarat kepada para narapidana yang pada akhirnya mereka kembali berbuat tindak kriminal.

Penulis sangat yakin bahwa mayoritas publik sepakat bahwa Menkumham Yasonna meremehkan besaran kasus pidana yang terulang kembali oleh narapidana pasca asimilasi karena bagaimanapun kerugian dialami dan dirasakan oleh masyarakat sebagai korban.

Penulis sangat yakin bahwa mayoritas publik sepakat akan pandangan ketidakprofesionalan atau tidak berhasilnya lembaga permasyarakatan dalam proses agar para narapidana dapat diterima di masyarakat menyebabkan dari mereka tidak jera dan kembali melakukan tindak kriminal.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline