Lihat ke Halaman Asli

Reno Dwiheryana

TERVERIFIKASI

Blogger/Content Creator

Menyoal Pak Anies yang Konpres Terus

Diperbarui: 31 Maret 2020   12:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Tribunnews)

Juru bicara pemerintah penanganan Corona Achmad Yurianto menyampaikan bahwa jumlah pasien positif Coronavirus di Indonesia kembali meningkat per Senin (30/3/2020). Tercatat sebanyak 1.414 orang positif terinfeksi virus dimana 1.217 pasien tengah menjalani perawatan, 122 orang meninggal dunia, dan 75 pasien dinyatakan sembuh.

Berdasarkan data pada laman resmi Pemprov DKI Jakarta prihal Coronavirus pada Senin sore, tercatat 727 pasien positif Coronavirus di Provinsi DKI Jakarta. Sebanyak 449 orang masih menjalani perawatan, 151 orang melakukan isolasi mandiri, 49 orang dinyatakan sembuh, dan 78 orang dilaporkan meninggal dunia. - Kompas.com

Menariknya apa yang disampaikan oleh juru bicara pemerintah penanganan Corona berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota yang diupload melalui kanal Youtube Pemprov DKI.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya telah mengurus 283 jenazah sepanjang 6 s.d 29 Maret 2019 dengan menggunakan protap penanganan pasien Coronavirus. Anies mengatakan jumlah jenazah yang ditangani dengan protap jumlahnya lebih besar dari angka resmi kematian akibat Coronavirus. 

Perbedaan angka jumlah kematian ini ia sampaikan bahwa kemungkinan bisa terjadi karena pasien yang meninggal belum sempat dilakukan tes atau sudah dites tetapi meninggal sebelum keluar hasilnya.

Tentu hal di atas menjadi pertanyaan, kenapa sampai bisa terjadi kesimpangsiuran informasi antara pemerintah pusat dan pihak Pemprov DKI Jakarta menyangkut jumlah kematian ini? Kemudian bagaimana tepatnya prosedural pasti mengenai status perhitungan jumlah kematian?

Apa tidak akan mengherankan publik bilamana seseorang yang meninggal dunia dikarenakan suatu sebab tertentu yang belum pasti terindentifikasi sebagai kasus positif Coronavirus kemudian dimakamkan dengan protap Corona? Boleh jadi semua setuju bahwa itu demi pencegahan, akan tetapi bagaimana dengan pihak keluarga yang ditinggalkan?

Merespon pertanyaan dari awak media, Anies Baswedan berharap pula bahwa ada ketetapan hukum agar bisa dilakukan penegakan terhadap social distancing atau physical distancing. Hal ini dikarenakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta yang terbatas sehingga penegakannya tidak bisa maksimal. Dua minggu ini terus ngapain saja, Pak?

Lantas pertanyaannya kewenangan yang seperti apa yang Anies Baswedan inginkan tepatnya? Dengan situasi kondisi sekarang ini saja, Jakarta sudah terlihat sepi dan lowong. Sebagian warga Jakarta diliputi rasa khawatir, sebagian warga Jakarta mulai tumbuh kesadaran, dan sebagian warga Jakarta lainnya apatis bukan karena mereka tidak peduli melainkan mereka harus memenuhi kebutuhan hidup dan keluarganya sehari-hari.

Penulis kira pemerintah melalui Presiden Jokowi telah memberikan kewenangan lebih bagi seluruh Gubernur di wilayah Indonesia dalam upaya menangani wabah Coronavirus?

Kewenangan itu diberikan dan tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 yang merevisi Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus dimana seluruh Gubernur di wilayah Indonesia masuk sebagai anggota.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline