Penyebaran wabah Coronavirus secara massive memang membuat semua pihak kini lebih siaga dan waspada terhadapnya. Walau ada secercah harapan bahwa pasien suspect Coronavirus dapat sembuh, namun hal ini nampaknya bertolak belakang dengan reaksi publik di lapangan.
Kelangkaan serta tidak terkontrolnya harga masker medis dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di pasaran merupakan salah satu gambaran akan reaksi publik betapa mereka masih diliputi oleh rasa panik dan ketakutan kepada Coronavirus. Padahal kita ketahui kedua item tersebut setidaknya memiliki peran guna mencegah penyebaran Coronavirus agar tidak meluas.
Menyangkut hal diatas, pertanyaan tertuju kepada pemerintah akan apa upaya mereka dalam mengendalikan situasi yang merugikan tersebut? Di saat orang banyak diminta lebih waspada dan sangat membutuhkan kedua item itu untuk mencegah penyebaran Coronavirus, justru di sisi lain diduga ada oknum yang tidak bertanggungjawab bermain guna mencari keuntungan.
Benar bahwasanya ada peraturan terkait menyangkut larangan berikut sanksi hukum bagi para penimbun sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang menjelaskan bahwa "Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)".
Benar bahwasanya aparat berwajib segera merespon dan melakukan penyisiran serta menindak para penimbun masker dan hand sanitizer.
Akan tetapi apakah langkah-langkah tersebut akan cukup di mana permasalahan utamanya adalah kurangnya rasa empati oknum terkait terhadap situasi genting yang tidak hanya mengancam orang lain melainkan pula dirinya.
Kemudian dalam upaya mempidanakan oknum yang tidak bertanggungjawab prihal tindakan penimbunan barang akan menemui kendala dimana prilaku tersebut tidak dilakukan oleh orang per orang melainkan banyak pihak.
Penulis sebagai orang awam melihat bilamana aparat berwajib melakukan penindakan maka otomatis mereka harus menangani kasus secara keseluruhan, yaitu tanpa pandang bulu dan mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Maka yang jadi pertanyaannya adalah apakah langkah diatas ini akan efektif mengingat akan memakan waktu cukup lama dikala kebutuhan akan kedua item tersebut mendesak?
Ya secara gambaran besar bahwasanya butuh langkah konkrit dari pemerintah menanggapi situasi yang berkembang di masyarakat. Mau tidak mau pemerintah harus turun tangan langsung membuat keputusan untuk dapat mengontrol harga sebagaimana tercantum dalam pasal 26 ayat 1 dan 3 pada bagian "Pengendalian Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting".
Pasal 26 ayat 1, "Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan Perdagangan nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting".