Lihat ke Halaman Asli

Reno Dwiheryana

TERVERIFIKASI

Blogger/Content Creator

Ekspor Benih Lobster, Apakah Titipan Pihak Sponsor?

Diperbarui: 20 Desember 2019   08:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekspor benih lobster tuai polemik (kompas.com)

Rencana Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo untuk membuka kembali keran ekspor benih lobster kian ramai menuai polemik. Sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan melarang ekspor lobster yang sedang bertelur dan berukuran di bawah 8 cm atau berat kurang dari 200 gram. 

Hal tersebut merujuk pada Pasal 2 Permen KP No.56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan Dan/Atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Ranjungan (Portunus spp.) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia yang berisikan :

Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), dengan Harmonized System Code 0306.21.10.00 atau 0306.21.20.00, dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. tidak dalam kondisi bertelur; dan
b. ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) cm atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor.

Pengukuran lobster (kompas.com)

Rencana dibukanya kembali ekspor benih lobster atau benur ini pun menuai kecaman keras dari Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Jauh-jauh hari sebelum isu ekspor benih lobster kian marak, Susi Pudjiastuti sempat mencuitkan pernyataan melalui akun Twitternya yaitu :

"Lobster yang bernilai ekonomi tinggi tidak boleh punah, hanya karena ketamakan kita untuk menjual bibitnya; dengan harga seperseratusnya pun tidak. Astagfirullah... karunia Tuhan tidak boleh kita kufur akan nikmat dari-Nya," Twitter Susi Pudjiastuti  (10/12/2019).

Tentu hal ini sontak menimbulkan pertanyaan, mengapa Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berencana agar ekspor benih lobster diperbolehkan kembali?

Ada kalimat mengatakan "ganti pemimpin, ganti pula kebijakan", ya walau kebijakan diperkenankannya ekspor benih lobster belum terealisasi atau masih dalam bentuk kajian akan tetapi niatan ke arah sana sudah tercium tidak enak. Indikasi pesan sponsor dibalik agar diperbolehkannya kembali ekspor benih lobster, menurut pandangan Penulis mungkin saja ada.

Mengapa hal demikian bisa sampai terjadi? Bagaimana masyarakat tidak menduga-duga, sebuah kementerian secara tiba-tiba berubah haluan dari yang sebelumnya melarang (dengan syarat) ekspor benih lobster kemudian berencana untuk memperbolehkan kembali ekspor benih lobster entah karena alasan apa maka mengindikasikan bahwa ada sesuatu dibelakangnya.

Kemudian dalam pernyataan publik KKP terkait isu ekspor benih lobster yang dipublish melalui laman resmi KKP (kkp.go.id) dari beberapa poin menurut Penulis justru mengundang tanda tanya.

Seperti pada nomor 1 bahwa Indonesia merupakan negara penghasil benih lobster terbesar di dunia yang berasal dari hasil tangkapan di alam. Di beberapa daerah, ribuan nelayan kecil menggantungkan hidup dari perdagangan benih lobster ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline