Lihat ke Halaman Asli

Reno Dwiheryana

TERVERIFIKASI

Blogger/Content Creator

BPJS Satu, Layanan Terpadu bagi Peserta JKN-KIS

Diperbarui: 18 Desember 2019   13:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BPJS Satu (dok. BPJS Kesehatan)

Seiring berjalannya Program JKN-KIS kerap menghadapi gelombang pasang surut yang setia menyita perhatian publik. Jika diamati secara seksama, pemberitaan prihal defisit anggaran yang BPJS Kesehatan alami jauh lebih nyaring ketimbang berapa banyak jumlah peserta yang merasakan manfaat program yang didaulat oleh Pemerintah ini.

Dengan adanya penyesuaian iuran yang berlaku pada awal Januari 2020 maka diharapkan kondisi fasilitas kesehatan membaik, kualitas layanan meningkat, dan tingkat kepuasan peserta tercapai.

Dari sisi pemberitaan memang nampak terlihat tidak adil, namun apa daya selaku pihak yang bertanggungjawab akan BPJS Kesehatan tetap berkomitmen menjalankan amanahnya agar peserta JKN-KIS agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang ia butuhkan tak terkecuali kecakapan dalam mendapatkan informasi serta kanal aduan.

Merujuk pada hal tersebut, pada hari Senin (16/12/2019) bertempat di Hongkong Cafe, Thamrin, Jakarta Pusat. BPJS Kesehatan memperkenalkan layanan untuk mengakomodir kebutuhan peserta terhadap program JKN-KIS yaitu BPJS Satu yang mulai diimplementasikan pada 9 Desember 2019 lalu.

BPJS Satu atau BPJS "Siap Membantu" merupakan optimalisasi peran petugas Penanganan Pengaduan Peserta di Rumah Sakit melalui re-branding pengelolaan pemberian informasi dan penanganan pengaduan yang terintegrasi dengan pengelolaan informasi dan pengaduan Rumah Sakit.

Petugas BPJS Satu (BPJS Kesehatan) | dokpri

Apa saja layanan yang peserta bisa dapatkan dari petugas BPJS Satu, di antaranya:
- Pemberian informasi
- Penanganan aduan
- Pendaftaran bayi baru lahir peserta PPBU dan PPU
- Denda pelayanan
- Pengecekan status kepersertaan

BPJS Kesehatan telah mempersiapkan sekitar 226 petugas BPJS Satu dimana mereka terbagi menjadi petugas BPJS Satu "on location" dan petugas BPJS Satu "mobile". 

Pembagian tersebut mengacu kepada berapa banyak kasus yang terjadi di Rumah Sakit, apabila terjadi sekitar 15.000/bulannya maka di Rumah Sakit itu maka akan ada petugas BPJS Satu yang standby disana untuk melayani peserta. 

Sedangkan bagi petugas BPJS Satu yang mobile, mereka akan berpindah-pindah operasional atau lokasi Rumah Sakit dimana kasus yang terjadi di beberapa Rumah Sakit kurang dari 15.000 kasus.

Setiap petugas BPJS Satu yang bertugas, mereka akan dilengkapi dengan identitas diri berupa foto baik staff dari pihak Rumah Sakit maupun BPJS Kesehatan serta rompi berwarna orange dimana terdapat logo besar BPJS  Satu pada area punggung. 

Foto, nama, berikut nomor handphone petugas juga akan disertakan pada poster pengumuman untuk lebih memudahkan peserta prihal siapa yang bertugas. Petugas BPJS Satu beroperasional di hari kerja dari jam 08.00 s.d 16.00. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline