Lihat ke Halaman Asli

Reno Dwiheryana

TERVERIFIKASI

Blogger/Content Creator

Sudah Jatuh Tertimpa "GrabWheels"

Diperbarui: 16 November 2019   07:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

GrabWheels (kompas.com)

Kabar duka datang beberapa hari yang lalu, dikutip dari laman Kompas.com dimana dua orang pengguna skuter listrik GrabWheels tewas saat berkendara di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2019) dini hari. 

Sementara empat orang lainnya yang merupakan kerabat dekat mengalami luka-luka. Keenam korban merupakan korban kecelakaan  pasca ditabrak oleh sebuah mobil yang melaju kencang. Hingga kini kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak berwajib.

Jika kita telisik, peristiwa kecelakaan yang melibatkan skuter listrik GrabWheels ini seolah bertepatan dikala penggunaannya sedang menjadi sorotan. Sebagaimana kita bersama ketahui, sebelumnya skuter listrik GrabWheels ini menuai polemik disebabkan aksi dari oknum pengguna yang melintai Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) sehingga mengalami kerusakan seperti yang terjadi di JPO Bundaran Senayan, JPO GBK, atau JPO Polda Metro.

Akibat dari aksi tidak terpuji itu, Grab selaku aplikator mendapat teguran keras oleh Dishub DKI Jakarta dan diiringi oleh keputusan untuk melarang skuter listrik melintas di trotoar, JPO, maupun saat Car Free Day (CFD) berlangsung. Bahkan rangkaian peristiwa tersebut memunculkan dorongan agar Kemenhub segera membuat regulasi tertulis untuk jenis kendaraan skuter listrik.

Ibarat pepatah "sudah jatuh tertimpa tangga", Grab sebagai aplikator yang bertanggungjawab atas layanan GrabWheels mau tidak mau harus menerima keputusan pahit walau dari rentetan peristiwa itu Penulis (bukan bermaksud membela) nilai bukan seratus persen salah mereka.

Ya Grab sebagai aplikator, Penulis kira mereka sudah terlebih dahulu membuat regulasi prihal penggunaan skuter listrik miliknya. Tetapi dibenak Penulis bertanya-tanya apakah Grab dalam hal ini bisa seratus persen mengawasi para pengguna GrabWheels? Ibarat ketika seorang anak mencuri permen maka orang tua si anak langsung disalahkan karena tidak mendidik anaknya dengan baik, ataukah kenakalan anak disebabkan oleh pergaulannya yang salah.

Namun yang menjadi inti pertanyaan ialah apakah sudah ada peraturan tertulis yang tertuang dalam UU transportasi mengenai skuter listrik tersebut sebelumnya? Apakah dalam hal ini Dishub DKI Jakarta sebelumnya ikutserta mengawasi penggunaan skuter listrik tersebut? Kalau memang iya, mengapa ribut-ribut soal skuter listrik ini baru terjadi sekarang?

Penulis kira penggunaan skuter listrik GrabWheels ini praktis bukan barang baru. Skuter listrik ini menjadi hype di kalangan muda mudi di dunia untuk memudahkan mereka beraktivitas maupun sekadar sarana hiburan menikmati suasana sekitar. 

Salah satu tujuan diperkenalkannya skuter listrik dan menjadi alasan mengapa ia cepat begitu pesat pertumbuhannya ialah skuter listrik merupakan moda transportasi alternatif yang ramah lingkungan. Ya jika kita ingat kembali, moda transportasi ini merupakan salah satu moda transportasi yang termasuk dalam gagasan "membangun transportasi" versi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yaitu kendaraan bebas emisi.

Namun dikarenakan faktor keamanannya yang minim disertai rangkaian peristiwa kecelakaan yang terjadi maka regulator di kota-kota besar di dunia membuat aturan ketat terhadap penggunaannya, tak terkecuali seperti saat ini yang terjadi di kota Jakarta, Indonesia.

Lantas merujuk pada hal tersebut, mengapa kita seolah kerap kali terlambat menanggapi suatu perubahan yang cepat?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline