Dari tayangan program Indonesia Lawyers Club (01/10/2019) beberapa hari lalu kiranya masyarakat luas secara garis besar mengetahui akar dari polemik revisi UU KPK yang ramai dibicarakan. Narasumber dalam program tersebut masing-masing telah mengemukakan pendapatnya mengikuti situasi kondisi terkini prihal apa sikap yang semustinya Presiden Jokowi lakukan dan konsekuensi yang (mungkin) Jokowi hadapi.
Program ILC kemarin itu Penulis apresiasi sebagai diskusi yang benar-benar menarik, namun dalam diskusi tersebut menurut Penulis masih ada hal yang kiranya belum dibahas seluruhnya.
Ya bagi mereka yang pro kepada revisi UU KPK menyatakan bahwa segenap isi UU KPK yang baru tersebut nantinya akan memperkuat KPK dan komitmen pemerintah dalam hal ini (janji politik Jokowi) untuk memberantas tindak korupsi. Apakah benar demikian?
Dibentuknya Dewan Pengawas KPK yang dipilih oleh Presiden (masa Jokowi maupun setelahnya) justru menurut Penulis hal ini besar kemungkinan akan menimbulkan polemik di kemudian hari. Dalam pengertian indepedensi KPK kedepan akan dipertanyakan, kemudian prihal kinerja KPK apakah akan lebih efektif dalam memberantas korupsi?
Sekadar berandai-andai jika revisi UU KPK disahkan dan diberlakukan maka yang Penulis khawatirkan adalah KPK kehilangan taringnya karena ia menjadi lembaga yang langsung dikomandai oleh Presiden.
Toh bisa saja kan andaikan pemerintah ingin berniat jahat kemudian memerintahkan KPK untuk menimbun berbagai kasus tindak korupsi agar tidak diketahui publik. Atau bisa saja KPK dijadikan mesin politik untuk menjatuhkan kredibilitas pesaing atau partai lain dalam suatu pemilihan kepala daerah bahkan PilPres.
Pada akhirnya kualitas Presiden yang memiliki otoritas tertinggi terhadap KPK secara tidak langsung akan mempengaruhi bagaimana masa depan lembaga anti rasuah ini. Hal itu sangat berbeda sekali dengan KPK yang ada sekarang dimana mereka punya pilar sendiri dan dapat bertindak sebagaimana mustinya.
Kemudian mengenai KPK sebagai lembaga yang disokong oleh publik untuk menghukum habis pada koruptor, Penulis kira tidak demikian adanya. Benar dan tak dapat digubris bahwasanya setelah reformasi publik jenuh dengan tindak korupsi yang seolah mendarahdaging di negeri ini dan diciptakanlah binatang buas bernama KPK.
Akan tetapi KPK tidak sebuas apa yang dikira. Penulis berasumsi pernahkah Anda melihat napi atau mantan napi koruptor di negeri ini yang hidupnya sengsara? Coba lihat saja setiap kali kamera media menyoroti mereka (koruptor), mereka para koruptor kelas kakap justru melempar senyuman seolah jeruji penjara bak taman bermain.
Selepas mereka menjalani masa hukuman dan bebas, mereka pun masih hidup dengan mapan dan tetap disanjung. Artinya apa? Tindak korupsi atau upaya memperkaya diri dengan cara melanggar hukum tidak sepenuhnya dipandang sebagai aib oleh segelintir pihak, hal ini sangatlah berbeda dengan mereka yang melakukan tindakan kriminal seperti mencuri, merampok, memperkosa, membunuh, dan lain sebagainya.