Apakah anda masih ingat dengan Sistem Rujukan Online? Ya benar sekali bahwa Sistem Rujukan Online merupakan sebuah inovasi dari BPJS Kesehatan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi guna meningkatkan pelayanan kepada peserta JKN. Dengan sistem ini maka peserta JKN yang memang membutuhkan rujukan ke FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan) dapat melalui Sistem Rujukan Online yang tersedia di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama).
Sebagaimana telah diinformasikan sebelumnya bahwa per 21 Juni 2018 sistem rujukan online ini telah diwajibkan kepada seluruh FKTP agar peserta JKN-KIS dapat segera memanfaatkannya. Menindaklanjuti informasi tersebut maka pada tanggal 15 Agustus s.d 30 September 2018 atau selama 45 hari Sistem Rujukan Online akan diujicobakan di 20.906 fasilitas kesehatan.
Hal ini pun dijelaskan dalam acara Ngopi Bareng JKN pada tanggal 14 Agustus 2018 kemarin yang dihadiri oleh awak media maupun para blogger. Hadir sebagai narasumber yaitu Bpk. Arief Syaefuddin Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Bpk Tulus Abadi Ketua YLKI, dan Bpk. Budi Muhamad Arief Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan.
Dalam kesempatan ini Bpk. Arief Syaefuddin memaparkan bahwa Sistem Rujukan Online merupakan wujud digitalisasi dari proses rujukan berjenjang atau sistem (manual) rujukan yang telah ada. Dengan Sistem Rujukan Online maka peserta JKN akan semakin dimudahkan dan diberikan kepastian untuk memperoleh layanan di Rumah Sakit disesuaikan dengan kompetensi, jarak, dan kapasitas Rumah Sakit tujuan rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien.
Beliau pun memastikan agar peserta JKN tidak perlu khawatir bahwa tidak ada yang berubah dalam penerapan Sistem Rujukan Online, pelayanan kesehatan masih tetap berlandas pada hukum yang belaku yang BPJS Kesehatan ikuti. Beliau menginformasikan bahwa cakupan Sistem Rujukan Online ini dilaksanakan secara bertahap (untuk sementara 20.906 fasilitas kesehatan) dikarenakan belum sepenuhnya dapat diterapkan di seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia dikarenakan terkendala belum tersedianya infrastruktur jaringan komunikasi data.
Menindaklanjuti apa yang telah disampaikan oleh Bpk. Arief Syaefuddin, Bpk. Budi Muhammad Arief menjelaskan bahwa masa 45 hari ujicoba tidak sekadar dimaknai sebagai ujicoba semata.
Akan tetapi masa 45 hari ujicoba Sistem Rujukan Online merupakan masa evaluasi bagi BPJS Kesehatan untuk menganalisa apakah sistem tersebut dapat beroperasi dengan baik serta masa untuk meninjau baik kekurangan-kekurangan yang terjadi selama masa ujicoba berikut pembenahan apa yang kira-kiranya perlu ditambahkan maupun dikembangkan agar Sistem Rujukan Online dapat meningkatkan mutu pelayanan dan benar-benar dirasakan manfaatnya bagi peserta JKN.
Ia pun menjelaskan bahwa ada dua faktor yang menjadi tolak ukur keberhasilan dalam masa ujicoba Sistem Rujukan Online yaitu apakah antrian pasien di fasilitas kesehatan dapat terurai dan banyaknya aduan masyarakat yang masuk mengenai Sistem Rujukan Online.
Senada dengan apa yang telah disampaikan oleh dua narasumber, Bpk. Tulus Abadi selaku Ketua YLKI mengapresiasi inovasi Sistem Rujukan Online yang BPJS kembangkan. Beliau berharap inovasi pelayanan, hemat waktu, dan hemat biaya ini masyarakat selaku para peserta JKN dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya serta Sistem Rujukan Online dapat berjalan dengan lancar.
Beliau pun menyampaikan agar masyarakat jangan tersugesti dengan hal-hal yang umum terjadi mengenai fasilitas kesehatan, semisal falkes favorit, Dokter favorit, mana falkes yang memberikan pelayanan yang baik, dan lain sebagainya dikarenakan fasilitas kesehatan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan akan selalu dimonitor kinerjanya guna menjaga mutu pelayanan bagi para peserta JKN.
Sebagai penutup Bpk. Budi Muhammad Arief menyampaikan bahwa suksesnya Sistem Rujukan Online kesemua bergantung dari peran dan dukungan keseluruhan pihak baik BPJS Kesehatan, para mitra fasilitas kesehatan, serta tidak lupa pula para peserta JKN. Oleh karena itu, harapan besar beliau kepada masyarakat peserta JKN untuk turut serta mengevaluasi Sistem Rujukan Online melalui Care Center 1500-400. Segala bentuk masukan selama masa ujicoba ini akan sangat berguna demi peningkatan mutu pelayanan, memberikan kenyamanan serta kemudahan bagi para peserta JKN untuk mengakses fasilitas kesehatan.