Lihat ke Halaman Asli

Reno Dwiheryana

TERVERIFIKASI

Blogger/Content Creator

Mengkritisi Legalisasi Becak

Diperbarui: 18 Januari 2018   13:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: kfk.kompas.com

Mengkritik bukan berarti membenci, mungkin itu alasan sikap kritis Penulis menanggapi kebijakan-kebijakan pemimpin DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Tidak ada udang dibalik batu bahwa kesemua yang Penulis utarakan merupakan murni bentuk pemikiran pribadi, termasuk prihal rencana legalisasi becak di Jakarta.

Mengapa Penulis mengkritisi prihal legalisasi becak? Sebelumnya Penulis mengajak para pembaca untuk menggunakan nalar dengan baik-baik mengenai materi ini.

Hal yang pertama adalah permasalahan becak sebenarnya serupa dengan permasalahan motor yang dijadikan moda transportasi umum atau ojek. Dalam cakupannya becak secara aturan dinyatakan ilegal, hal ini tertuang pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 mengenai Ketertiban Umum pada Pasal 29 ayat 1 :

(1) Setiap orang atau badan dilarang:

a. melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan/atau sejenisnya.

b.mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya.

c. mengusahakan kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagai sarana angkutan umum yang tidak termasuk dalam pola angkutan umum yang ditetapkan.

Hal kedua adalah apakah dapat dirujuk sebuah kebijakan dikeluarkan hanya karena didasari kontrak politik? Sebagaimana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui bahwa rencana legalisasi merupakan bagian kontrak politik yang ia tandatangani. Seperti yang dikutip dalam portal berita Kompas.com :

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membenarkan bahwa penataan becak menjadi salah satu poin dalam kontrak politik yang dia tanda tangani. Dia bertekad untuk menepati janji tersebut.  "Iya dong, kalau saya berjanji saya harus melunasi," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (17/1/2018).

Jika Anies dan Sandiaga benar-benar mempertimbangkan kontrak politik tersebut maka seharusnya mereka juga memikirkan imbas atau kemungkinan-kemungkinan dampak yang dapat terjadi akan rencana legalisasi becak termasuk overload-nya (tumbuh tak terkontrol) becak di wilayah Jakarta. 

Keberadaan becak akan menambah kembali pekerjaan rumah Pemprov DKI dimana di pemerintahan sebelum-sebelumnya berusaha meminimalisir eksistensinya serta berusaha menanggulangi permasalahan kemacetan di Jakarta.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline