Lihat ke Halaman Asli

Reno Dwiheryana

TERVERIFIKASI

Blogger/Content Creator

Stop Misrepresentasi "Korban" Narkoba

Diperbarui: 8 Januari 2018   03:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Dalam sepekan ini di awal tahun 2018, media ramai dihiasi oleh pemberitaan mengenai seorang artis peran (JD) yang ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kediamannya pada hari Minggu (31/12/2017). Tertangkapnya artis JD merupakan pengembangan kasus pihak Polisi setelah menggerebek bandar FS, dimana diketahui melakukan (percakapan dengan JD) transaksi narkoba melalui ponselnya.

Dengan tertangkapnya artis JD maka menambah daftar panjang kalangan selebritis yang terjerat kasus narkoba. Keadaan ini sungguh miris, manakala publik figur yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat yang mengidolakannya justru memperlihatkan contoh buruk. Usaha untuk meminimalisir peredaran narkoba secara berkesinambungan terus dilakukan, rehabilitasi terus diupayakan agar para pengguna narkoba kembali ke jalan yang benar serta sanksi hukum untuk mencegah individu terjerumus disebabkan narkoba.

Akan tetapi usaha dan upaya yang dilakukan seperti sia-sia, peredaran narkoba di Indonesia seolah tak pernah surut bahkan kian menggila jumlahnya. Langkah rehabilitasi tak menyurutkan mereka mantan pecandu narkoba agar berhenti menggunakan narkoba dan sanksi hukum berat tak membuat gentar bisnis barang haram ini. Hal ini pun diperparah dengan misrepresentasi pengguna atau pecandu narkoba yang dipandang sebagai "korban".

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia makna kata "korban" ialah :

1. Pemberian untuk menyatakan kebaktian, kesetiaan, dan sebagainya; kurban: jangankan harta, jiwa sekalipun kami berikan sebagai --;

2. Orang, binatang, dan sebagainya yang menjadi menderita (mati dan sebagainya) akibat suatu kejadian, perbuatan jahat, dan sebagainya: sepuluh orang -- tabrakan itu dirawat di rumah sakit Bogor;

Secara nalar kata korban menggambarkan bahwa ada pihak yang menderita atau sebagai objek penderita, dan hal tersebut umum digunakan. Akan tetapi entah mengapa pengertian kata korban seolah dibelokkan khususnya bagi pengguna narkoba.

Kata "korban" seakan menjadi pembelaan setiap individu yang terjerat kasus narkoba dari sanksi hukum. Lalu apakah wajar bilamana kata "korban" disandingkan kepada individu yang terindikasi sebagai pecandu narkoba maupun individu yang berulangkali terjerat kasus hukum karena narkoba?

Dikarenakan mereka publik figur maka hukum seolah dapat dipermainkan, utak atik kata digunakan sebagai alasan pembenaran. Bandar narkoba yang telah divonis hukuman mati pun tak lagi terdengar kabar. Kalau terus seperti ini maka bagaimana mungkin narkoba akan binasa dari bumi pertiwi?

Hal ini bukan mengartikan bahwa pengguna narkoba tidak bisa disembuhkan dan peredaran narkoba mustahil diberhentikan, melainkan hukum seharusnya memberikan pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Narkoba adalah musuh kita bersama sebagai bangsa, narkoba merusak generasi muda Indonesia, lalu mengapa bangsa ini seperti ragu untuk bertindak tegas?

Sudah sepantasnya untuk menghentikan misrepresentasi akan kata "korban" bagi pecandu narkoba. Korban yang sebenarnya adalah masa depan kita semua sebagai bangsa, mau dibawa kemana bangsa ini jika setiap elemen baik dari kalangan bawah hingga atas dijejeli oleh narkoba? Oleh karena itu mari kita telaah bersama kembali dan tanyakan kepada diri masing-masing pantaskah kita iba dengan para pecandu narkoba yang turut serta merusak dan memberikan contoh buruk? Demikian artikel Penulis, mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi. Terima kasih.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline