Lihat ke Halaman Asli

Reno Dwiheryana

TERVERIFIKASI

Blogger/Content Creator

Babak Belur Gegara Online, Babak Baru Angkutan Online

Diperbarui: 27 Maret 2017   18:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa waktu lalu terjadi gesekan antara pengemudi angkutan umum dengan pengemudi angkutan online, walau sudah berlalu akan tetapi sungguh sangat disayangkan mengapa hal tersebut dapat terulang kembali. Apabila saja kedua belah pihak dapat berpikiran jernih dan mampu menahan emosi, kiranya jalur musyawarah mufakat dapat ditempuh tanpa harus beradu otot.

Lagi dan lagi, seolah permasalahan klasik manakala tidak semua pihak setuju akan adanya bentuk modernisasi. Angkutan online dimana menawarkan pembaharuan sebagai bentuk kemajuan teknologi yang memungkinkan efektif (mudah) dan efisien (cepat) justru dinilai sebagai ancaman.

Kembali sorotan tertuju kepada pemerintah selaku pihak penengah dan pembuat regulasi (peraturan) dipandang lamban dan berpihak, angkutan online yang dipertanyakan aspek legalitasnya menimbulkan rasa ketidakpuasan dari pihak yang merasa dirugikan dan mendorong tindakan anarkis. Di sisi lain mereka yang tergabung dalam angkutan online merasa terbantu dengan adanya modernisasi, terciptanya lahan penghidupan baru memungkinkan mereka untuk merealisasikan hidup yang lebih layak. Beda pandangan tetapi memiliki tujuan yang sama yaitu urusan perut memicu bentrokan antara keduanya dan berkesudahan tragis bagi banyak pihak tak terkecuali masyarakat.

Sebagai bentuk tanggungjawab, Menteri Perhubungan mencetuskan Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek yang akan mulai berlaku pada 1 April 2017 mendatang. Baik angkutan online maupun pihak provider wajib melaksanakan peraturan ini dengan pemberian jangka waktu 3 bulan sebagai masa transisi, sanksi tegas akan diberlakukan bilamana ada pihak yang melanggar baik berupa suspend pengemudi maupun pemblokiran aplikasi.

Dari apa yang sedang berlangsung seolah ada titik temu antara kedua pihak yang sebelumnya berseberangan, aturan dibentuk agar tercipta keadilan sehingga tidak adanya ketimpangan dalam menciptakan iklim kompetisi yang sehat. Namun hal ini justru membuahkan pertanyaan bagi Penulis, apakah situasi kondusif sekarang ini dapat bertahan seterusnya?

Secara konsep dengan adanya peraturan yang dibentuk memposisikan angkutan online nantinya setara dengan angkutan umum, benar unsur legalitas tidak akan lagi dipertanyakan tetapi pertanyaan pamungkasnya adalah apakah angkutan umum mampu bersaing dengan angkutan online?

Dari pandangan Penulis walaupun penerapan tarif yang sama, secara logis penumpang sebagai pengguna akan tetap memilih angkutan online ketimbang angkutan umum. Selain pelayanan, unsur kenyamanan dan keamanan adalah dua faktor penting yang diinginkan oleh para penumpang pada umumnya dan ironisnya hal ini sulit sekali ditemukan pada transportasi publik. Inilah nilai lebih yang angkutan online miliki namun menjadi pekerjaan rumah yang tidak terselesaikan pada transportasi publik, apabila mereka (pihak angkutan umum) tidak segera berbenah dan akhirnya kalah bersaing maka ancaman akan terjadinya kembali bentrokan antar kedua pihak sangatlah memungkinkan.

Penulis disini bukan bermaksud skeptis maupun pesimistis dengan kondisi yang ada, namun kita semua perlu ingat bahwa negeri ini begitu rawan dengan konflik kepentingan. Sedikit saja gesekan menjadi celah bagi pihak-pihak tidak bertanggungjawab untuk memprovokasi mereka yang bersumbu pendek, seolah tidak mau belajar dari pengalaman terdahulu acapkali negeri ini mengalami de javu. Menanggapi permasalahan ini seharusnya pemerintah sesegera mungkin mempersiapkan diri guna mencegah dan memberikan solusi bagi angkutan umum guna menghadapi modernisasi dengan sesegera mungkin agar dapat selaras dengan kebutuhan masyarakat masa kini. Demikian artikel Penulis, mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi. Terima kasih.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline