Lihat ke Halaman Asli

Reno Dwiheryana

TERVERIFIKASI

Blogger/Content Creator

Bijak Menanggapi Tarif Baru STNK dan BPKB

Diperbarui: 9 Januari 2017   08:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak ada gledek tidak ada hujan tiba-tiba publik dikejutkan dengan pemberitaan akan diberlakuannya tarif baru penerbitan dan pengurusan STNK dan BPKB dimulai pada 6 Januari 2017 kemarin, sontak pemberitahuan yang cenderung mendadak itu mengundang reaksi masyarakat luas dimana ada yang pro dan kontra.  Walaupun ada himbauan dari pihak Kepolisian bahwa kenaikan akan diiringi dengan inovasi dan peningkatan pelayanan, namun penolakan pemberlakuan tarif tidak kunjung surut. Begitupun dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menganggap tarif baru sebagai hal yang wajar dikarenakan sudah lama PNBP di Polri tidak pernah naik, nampaknya kurang diapreasi oleh masyarakat yang seolah dibebankan.

Menindaklanjuti sisi masyarakat disini sebagai konsumen, kita tidak bisa mengenyampingkan bahwa ada faktor-faktor lain yang menyebabkan munculnya penolakan. Faktor biaya hidup yang kian tinggi serta pendapatan yang cenderung tetap menjadi alasan yang lumrah hinggap di setiap golongan masyarakat saat ini, istilah kata bagi mereka yang hidup berlebih saja menolak bagaimana lagi mereka yang berkecukupan maupun yang pas-pasan? Singkat kata mayoritas masyarakat menyuarakan hal yang sama yaitu keberatan, tetapi apakah dengan demikian kita dapat menyimpulkan bahwa akar permasalahan yang timbul hanya dikarenakan kenaikan tarif semata.

Disini kita harus melihat dengan seksama bahwa keberatan masyarakat sebenarnya bukan didasari kenaikan tarif melainkan kendaraan bermotor sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam aktivitas keseharian. Sebagai bahan referensi, berdasarkan Badan Pusat Statistik bahwa perkembangan jumlah kendaraan bermotor menurut jenis dari tahun 1987 s.d 2013 (Sumber : DISINI) secara keseluruhan tercatat dengan total mencapai 104 118 969 unit (bayangkan hampir setengah dari jumlah populasi penduduk Indonesia) dimana jumlah jenis mobil berpenumpang dan sepeda motor mendominasi.

Dari data tersebut kita tidak bisa pungkiri bahwa akibat lonjakan massive jumlah kendaraan bermotor dari tahun ke tahun maka tidak mengherankan menimbulkan reaksi yang besar pula. Kemudian kita bisa telaah dimana jumlah jenis kendaraan sepeda motor dimana kendaraan ini merupakan kendaraan favorit yang dapat menyentuh aspek lingkup kalangan masyarakat ekonomi bawah, maka akan jelas sekali adanya kenaikan tarif penerbitan dan pengurusan STNK dan BPKB dinilai memberatkan.

Walau di tahun 2016 lalu dinyatakan sebagai tahun kemarau industri otomotif di Indonesia dikarenakan menurunnya jumlah penjualan kendaraan bermotor, tidak bisa dijadikan acuan bahwa akan terjadi penurunan jumlah kendaraan bermotor di tahun 2017 disebabkan naiknya tarif sebab munculnya produk-produk baru produsen otomotif akan tetap menarik minat konsumen untuk membelinya. Alhasil rentetan keberatan ini menurut pandangan Penulis akan mereda seiring waktu, namun Penulis tidak mempungkiri bahwa tarif baru ini kemungkinan dapat berimbas ke hal lain seperti kenaikan harga bahan pokok diakibatkan naiknya biaya transportasi selayaknya sesuatu hal yang biasa di negeri ini.

Lalu apa hal yang terpenting dengan diberlakukannya tarif baru penerbitan dan pengurusan STNK dan BPKB? Baik pihak Kepoilisian berikut dengan pemerintah konsisten dengan tujuan dengan adanya kebijakan baru akan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peningkatan pelayanan merupakan harga mati yang musti dilakukan, dilanjuti pula dengan ditingkatkannya profesionalisme dan kinerja aparat di lapangan.

Pemerintah pun wajib transparansi akan dialokasikan kemana dana yang dihimpun tersebut sehingga tidak menjadi pertanyaan masyarakat, sehingga dikedepannya masyarakat tidak dihantui oleh rasa khawatir dan ketakutan menyangkut kenaikan bilamana kesemuanya itu dapat dirasakan manfaat oleh bersama. Demikian artikel Penulis, mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline