Lihat ke Halaman Asli

Reno Dwiheryana

TERVERIFIKASI

Blogger/Content Creator

Lapas Sebagai Cerminan Penegakan Hukum

Diperbarui: 12 Februari 2016   11:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Sebagai warga jelata Penulis menyimpulkan lapas atau lembaga pemasyarakatan yaitu sebagai tempat kurungan atau ditahannya individu-individu yang diputuskan bersalah oleh pengadilan atas tindakan pidana maupun perdata yang dilakukannya. Dinamakan lembaga permasyarakatan mengisyaratkan bahwa tempat tersebut tidak sekedar lokasi dimana para tahanan terkurung menurut aturan yang berlaku dan hanya menanti hingga masa tahanannya selesai, tetapi mereka dibina dan diberi keterampilan agar dapat diterima kembali dikehidupan masyarakat sehingga tidak mengulangi perbuatan kejahatan dikemudian hari.

Perspektif lapas umum dinilai sebagai tempat yang angker (menakutkan), keras, dan tidak bebas. Berbicara lapas kiranya tidak satu pun orang yang ingin merasakan jeruji tembok penjara, perspektif yang secara turun menurun bertahan mengimajinasikan lapas bukanlah tempat yang mengenakkan dan membuat orang tidak berkenan melakukan tindakan melawan hukum.

Seiring waktu berlalu perspektif lapas khususnya di Indonesia nampaknya berubah, kian hari lapas bukan lagi terlihat sebagai tempat menakutkan bagi para napi maupun masyarakat yang melihatnya. Seringkali media maupun segelintir orang yang menginformasikan lapas layaknya surga bagi para tahanan, mereka dapat hidup bebas layaknya manusia diluar lapas, mereka tidak terisolasi dari dunia luar, sarana prasarana tersedia asalkan dengan prasyarat uang berkuasa dan dapat membeli segalanya.

Tidak terhitung berapa banyak inspeksi mendadak (sidak) dilakukan oleh pihak berwenang dan pada akhir cerita selalu saja memprihatinkan layaknya lapas menjadi pusat tempat para bandar narkoba bertransaksi, lapas menjadi tempat sarang narkoba, para tahan kedapatan memiliki alat komunikasi maupun barang yang tidak sepatutnya berada di dalam lapas, dan lain hal sebagainya. Kondisi kian parah dimana kejadian yang serupa terjadi berulang kali seperti tanpa solusi pasti.

Sungguh teramat ironis Indonesia sebagai bangsa yang berlandaskan hukum mendapati keadaan penegakan hukumnya carut marut seperti ini, pekerjaan rumah tidak hanya terfokus pada lapas saja melainkan proses hukum dan aparat penegak hukumnya juga tidak luput dari masalah. Membicarakan dampak panjang nampaknya kita sudah sangat terlambat, lapas kini sesak dengan para tahanan dan tindak kejahatan pun kian merajalela mengancam masyarakat disebabkan individu-individu yang tidak takut lagi melawan hukum.

Siapa yang harus bertanggungjawab menyangkut hal ini, ya tentu saja Pemerintah. Masyarakat tidak sama sekali punya kendali menyangkut proses penegakan hukum terlebih urusan lapas, masyarakat hanya berkeinginan bahwa hukum dapat ditegakkan dan terlaksana seadil-adilnya sebagaimana lapas berfungsi dengan baik. Selama sendi-sendi hukum di Indonesia tidak dibenahi dengan benar maka dibenak masyarakat tertanam pesimisme terhadap penegakan hukum dan akan terus terdengar kumandang kalimat hukum tumpul keatas tajam ke bawah. Demikian artikel Penulis, mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi. Terima kasih.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline