...bahkan keputusan hukuman mati diidentikkan atau disama artikan sebagai seorang pembunuh yang dingin tanpa perasaan dan pikir panjang menghabisi nyawa korbannya.
Terlepas dari perang opini yang berkembang di masyarakat yang meluas hingga menjadi konsumsi publik luar, pemerintah berupaya tegas bahwa sanksi hukuman mati layak diberikan kepada para bandar dan pengedar narkoba. Walau mendapat kecaman dan intervensi dari dalam maupun otoritas luar negeri, eksekusi hukuman mati jilid 1 dan 2 tetap dilaksanakan sebagai komitmen pemerintah memberantas narkoba dan ketegasan bahwa Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat.
Namun semenjak eksekusi hukuman mati jilid 2 dilaksanakan tak lagi terdengar gaung hukuman mati bagaimana kelanjutannya, sesuatu hal yang menjadi tanda tanya besar akan komitmen pemerintah terhadap narkoba yang katanya Indonesia dalam kondisi "darurat narkoba".
Dilain pihak plin plannya pemerintah dalam bersikap dijadikan celah kesempatan bagi jaringan narkoba lokal dan internasional, dari gram hingga ratusan kilogram jenis narkoba mereka berusaha selundupkan masuk dan beredar di wilayah Indonesia.
Mereka menganggap Indonesia sebagai pangsa pasar yang menggiurkan untuk bisnis narkoba mengeruk keuntungan dan juga negara transit untuk mengedarkan narkoba ke negara lain, tak ayal kondisi ini sungguh memprihatinkan dimana menggambarkan di satu sisi demand (permintaan) narkoba di Indonesia sangat tinggi sedangkan sisi lain memberikan citra buruk bahwa Indonesia merupakan negara yang begitu "lunak" terhadap narkoba.
Rangkaian penyitaan dan penangkapan terkait kasus narkoba oleh pihak kepolisian maupun BBN seolah percuma, langkah pemberantasan narkoba yang dilakukan seperti mendaki gunung yang tak berujung. Kenyataan dilapangan membuktikan apa yang telah menjadi permasalahan klasik atau berulang-ulang bahwa narkoba bukan saja merusak warga tetapi juga telah bertransformasi layaknya kanker yang menjakiti sendi-sendi negara dan operasi bisnis narkoba dari dalam lapas serta beredar narkoba dalam lapas jelas menandakan adanya praktik kotor yang entah luput atau dibiarkan tanpa adanya upaya pembenahan.
Narkoba kiranya tidak pernah habis cara untuk menimbulkan masalah bagi bangsa ini, tabuh genderang perang melawan narkoba kini menghadapi hambatan baru yaitu wacana grasi kepada 1700 tahanan korban narkoba. Grasi atau keringanan hukuman sebagai andil dari lingkaran setan narkoba dikarenakan kondisi lembaga permasyarakatan di Indonesia mayoritas sudah melebihi kapasitas, pemberian grasi akan dilakukan bilamana tahanan telah memenuhi syarat dan melalui proses pertimbangan serta mau melakukan rehabilitasi. Cara ini dinilai efektif untuk mengurangi over populasinya lembaga permasyarakatan, akan tetapi justru menimbulkan kekhawatiran akan tujuan Indonesia bebas narkoba. (bersambung)