Baru-baru ini, informasi tentang penambangan pasir ilegal dengan alat berat telah menyebar di dusun Ngori, desa Kemiren, provinsi Magelang, Jawa Tengah. Kabarnya, operasi penambangan pasir menggunakan alat berat sudah mendapat izin dari Pemkab Magelang. Aktivitas penambangan pasir di Desa Ngori, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Magelang mendapat perhatian dari Forum Rakyat Jogja (Fokja).
Pemantauan temuan dugaan penambangan pasir ilegal dengan alat berat di Desa Ngori, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Provinsi Magelang. Forum Rakyat Jogja (Fokja) mengirimkan 9 surat pengaduan dari LSM kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Salah satunya merujuk pada penambangan pasir ilegal di kawasan yang sudah berlangsung cukup lama.
Penambangan pasir ilegal di kawasan Gunung Merapi dengan alat berat masih berlanjut di Kabupaten Magelang. Kemarin sore (17/7), Polda Jateng menguasai empat alat berat yang beroperasi secara ilegal.
Berdasarkan informasi yang ada, penggeledahan dilakukan langsung oleh tim Polda Jateng. Lokasi penambangan berada di Desa Ngori, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Ada juga beberapa razia di sana.
Saat polisi datang, ada empat orang yang beroperasi. Operator segera berlari untuk menyelamatkan diri. Polisi dengan cepat mengambil alih keamanan itu dengan menyita kuncinya. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang, AKP Bayu Puji Hariyanto, empat unit alat berat berhasil diamankan.
Anggota dewan Fokja, Dadang Iskandar, menanyakan izin operasi penambangan yang terletak di dekat kawasan TNGM (Taman Nasional Gunung Merapi).
Truk pasir sekitar 300 armada berbaris dari sore hingga pagi hari. Fokja meminta pihak berwenang menyelidiki apakah TNGM (Taman Nasional Gunung Merapi) tidak sadar atau sengaja diabaikan. Fokja juga meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memeriksa siapa saja yang terlibat dalam penambangan liar di Desa Ngori, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.
Demikian pula, jika terbukti ada penarikan ilegal, Fokja mendesak mereka yang terlibat dalam perjudian di belakang layar untuk dihukum berat. Di tempat lain, Fokja mengklaim telah ditemukan adanya pengalihan wilayah pertambangan di Sungai Senowo dan Kali Putih kepada perusahaan tambang.
Jika benar demikian, Fokja meminta keputusan itu dibatalkan. Penambangan pasir secara besar-besaran dengan alat berat dikhawatirkan akan merusak ekologi lereng Merapi yang dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat sekitar sungai.
Selain merugikan negara dari sisi pendapatan, penambangan liar dikhawatirkan merusak ekologi lereng Merapi. Fokja mengklaim luas tambang di kawasan itu mencapai 90 hektare. Kita tahu bahwa penambangan telah berlangsung selama 5 bulan. Menurut hasil penelitian, penambangan ini dilakukan secara besar-besaran, bahkan setiap hari setidaknya ada 300 truk yang keluar masuk untuk melakukan pengerukan pasir di tempat ini.
Sebelumnya, Kepala Sementara TNGM Muhammad Wahyudi mengatakan, operasi penambangan tersebut berada di luar kawasan TNGM dan telah mendapat izin dari pemerintah daerah Magelang. Kegiatan penambangan di zona TNGM dilarang. Mungkin karena lokasi tambang dekat TNGM, ada situasi di mana penambang mencuri masuk dan kemudian melarikan diri tanpa sepengetahuan petugas.