Lihat ke Halaman Asli

Hakim Putuskan iPhone Langgar Hak Paten Mobile Media

Diperbarui: 24 Juni 2015   19:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

San Francisco (AFP/ANTARA) – Seorang hakim federal pada Kamis menyatakan Apple terbukti melakukan pelanggaran hak paten kamera dan call handling smartphone yang dimiliki oleh perusahaan berlisensi yang Sony dan Nokia memegang saham di dalamnya.

Bentuk putusan yang tersedia secara online menunjukkan bahwa sidang yang diadakan di negara bagian Delaware yang diumumkan para hakim, menemukan bahwa teknologi yang digunakan iPhone melanggar tiga hak paten yang dimiliki oleh MobileMedia Ideas.

MobileMedia mengajukan gugatan terhadap Apple pada awal 2010, menuduh Cupertino, perusahaan yang berbasis di California, atas pelanggaran lebih dari dua belas hak patennya, namun jumlah tersebut dikurangi menjadi tiga hingga waktu kasus tersebut disidangkan.

Tanggal penentuan jumlah kompensasi yang harus dibayarkan Apple belum ditentukan.

Situs MobileMedia digambarkan sebagai perusahaan “pemberi lisensi portofolio hak paten” atas penemuan-penemuan yang diperoleh para produsen smartphone dan gadget mobile lainnya.

Perusahaan tersebut mengklaim lebih dari 300 hak paten dalam portofolionya, yang dilaporkan penuh dengan inovasi dari Nokia dan sony.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline