Lihat ke Halaman Asli

Sania Rani

Mahasiswa

Kasus Hukum dan Analisis Cara Pandang Filsafat dan Mazhab Hukum Positivisme

Diperbarui: 25 September 2024   09:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Saniarani Dewintari 

Nim: 222111173

Kelas: Hes 5E

Dosen: muhammd julijanto, S.Ag, M.Ag

1. Kasus Hukum

Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga, menulis email kepada teman-temannya yang mengeluhkan pelayanan sebuah rumah sakit swasta di Tangerang. Isi email tersebut kemudian tersebar luas, dan pihak rumah sakit menggugat Prita atas pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Filsafat hukum positivisme seperti yang diajarkan tokoh Hart dan John Austin, memandang hukum sebagai sistem norma yang ditetapkan oleh otoritas yang sah dan berlaku secara objektif. Dalam pandangan ini Dalam kasus Prita Mulyasari, penerapan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pencemaran nama baik sepenuhnya berlandaskan pada teks undang-undang tersebut.

2. Mazhab Hukum Positivisme 

 *Hukum sebagai Produk Resmi yang Harus Diterapkan:* Mazhab hukum positivisme menganggap bahwa hukum sah karena diciptakan oleh otoritas yang sah (seperti parlemen atau pemerintah). Dalam kasus Prita Mulyasari, Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pencemaran nama baik digunakan sebagai dasar hukum untuk menuntut Prita. Pendekatan ini sesuai dengan ajaran positivisme hukum, yang menekankan bahwa hukum positif harus diterapkan sebagaimana adanya, tanpa memperhatikan apakah isi hukum itu adil atau tidak.

*Pemisahan Hukum dan Moral:* Dalam kasus Prita, keluhan yang ia sampaikan dalam email dianggap sebagai pencemaran nama baik secara hukum, meskipun secara moral banyak yang berpendapat bahwa keluhan tersebut adalah wajar sebagai bentuk kritik atas pelayanan yang buruk

*Kritik terhadap Mazhab Hukum Positivisme:* Kasus Prita Mulyasari juga mengundang kritik terhadap pendekatan positivisme hukum. Banyak yang berpendapat bahwa hukum tidak boleh diterapkan secara kaku tanpa mempertimbangkan keadilan substantif atau konteks sosial. Dalam kasus ini, penggunaan UU ITE dianggap tidak proporsional dan merugikan kebebasan berpendapat. Kritikus positivisme hukum mengajukan bahwa hukum seharusnya lebih fleksibel dan mempertimbangkan nilai-nilai moral serta hak asasi manusia, seperti kebebasan berekspresi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline