Syariah dan fiqih adalah istilah yang seringkali digunakan dalam konteks hukum Islam, tetapi mereka memiliki perbedaan yang penting. Syariah merupakan hukum Tuhan atau hukum allah SWT , yang terdapat dalam Al-Quran dan kitab-kitab hadis. Syariah bersifat mutlak artinya bahwa syariah kebenarannya bersifat pasti mutlak berlaku abadi, dan mempunyai cakupan yang lebih luas, yang meliputi akhlak, akidah, dan muamalah.
Sedangkan fiqih adalah hukum hasil pemahaman ijtihad para ulama terhadap syariah yang terdapat dalam kitab-kitab fiqih. Fiqih bersifat umum, cakupannya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia, dan bersifat rinci. Fiqih juga memiliki berbagai mazhab, yang menunjukkan keragaman dalam pemikiran yang memang dianjurkan dalam Islam. Hubungan antara syariah dan fiqih sangat erat dan tidak dapat dipisahkan, karena syariah merupakan sumber atau landasan fiqih, sedang fiqih merupakan pemahaman terhadap syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H