Lihat ke Halaman Asli

sania asya

Mahasiswa

Opini Mahasiswa terhadap Asas-Asas Hukum Acara Pidana yang Ada Diatur dalam KUHP dengan Versi Mudah Dipahami

Diperbarui: 25 Mei 2022   16:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

OPINI MAHASISWA TERHADAP ASAS -- ASAS HUKUM ACARA PIDANA YANG ADA  DIATUR DALAM KUHAP DENGAN VERSI MUDAH DIPAHAMI

Sania Asya Ainun Habibah

Universitas Primagraha

 

 Mahasiswa tau bahwa Masyarakat sekarang ini tidak tahu menahu apa itu hukum acara pidana secara umum dan apa sih asas -- asas hukum acara pidana tersebut. Pertama membahas tentang pengertian Hukum Acara Pidana, Hukum acara pidana adalah aturan hukum yang bagaimana cara mempertahankan hak melalui sebuah peradilan.

Istilah Hukum acara pidana dalam belanda adalah "strafvordering" (tuntutan pidana), istilah inggris "criminal procedure law" (prosedur acara pidana), dan istilah amerika "criminal procedure rules" bahwa di negara amerika tidak saja UU yang menjadi sumber hukum formal Hukum acara pidana tetapi juga putusan hakim dan yurispudensi di bukukan sebagai himpunan. Yang kedua membahas tentang Asas -- asas Hukum Acara pidana yaitu ada Asas peradilan cepat sederhana dan biaya ringan, Asas persumption of inocence, Asas opurtunitas, Asas pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum, Asas equality before the law, Asas peradilan dilakukan oleh hakim karena jabatanya tetap.

 Kita membahas Hukum acara pidana menurut para ahli yaitu menurut Van Bemmelen hukum acara pidana adalah peraturan yang sudah diciptakan oleh negara karena adanya dugaan terjadinya pelanggaran UU pidana. Menurut S. M. Amin hukum acara pidana adalah peraturan yang dibuat bertujuan sebagai pedomam untuk mencari kebenaran dan keadilan bila terjadi tindak pidana hukum materiil.

Menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH. hukum acara pidana adalah bagaimana badan-badan pemerintahan berkuasa seperti pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan wajib mengadakan tindakan pidana sebagai tata cara untuk tujuan negara. Menurut Prof. Dr. Mr.L.J. Van Apeldoorn hukum acara pidana adalah mengatur cara pemerintah menjaga kelangsungan pelaksanaan hukum materiil. Menurut Prof. Simon hukum acara pidana disebut juga hukum pidana formil suatu hukum yang mengatur tata cara negara yang menggunakan hak kekuasaan untuk memberikan hukuman serta menjatuhkan hukum. Menurut Mochtar Kusuma Atmadja hukum acara pidana adalah suatu peraturan hukum yang berhubungan dengan tindak pidana yang nengatur bagaimana cara mempertahankan berlakunya hukum material. Menurut Prof. Van Hamel hukum acara pidana sama dengan hukum pidana formil yang menunjukkan bentuk-bentuk dan jangka-jangka waktu yang mengikat pemberlakuan hukum pidana material.

 Ada beberapa Asas -- asas Hukum acara pidana yaitu Asas peradilan cepat sederhana dan biaya ringan maksudnya peradilan harus cepat jangka waktu yang sudah diatur contohnya peradilan pada tingkat pertama kalau untuk mengajukan banding dikasih jangka waktu 14 hari sejak keputusan tersebut, peradilan yang sederhana artinya peradilan yang harus dilakukan dengan segera harus sesuai dengan aturan atau tidak berbelit--belit, tidak panjang sehingga orang tersebut mendapatkan haknya. Biaya ringan maksudnya biaya perkara dapat dijangkau oleh masyarakat jika biaya mahal maka masyarakat sulit untuk memberi laporan ke pengadilan.

 Asas presumption of inoncence (praduga tak bersalah) adalah perlindungan terhadap seseorang yang dianggap tidak bersalah sebelum ada pengadilan yang memutuskan bahwa ia bersalah contohnya main hakim sendiri maka dari itu Asas praduga tak bersalah sering sekali dipakai dalam pengadilan karena asas ini mengandung makna setiap orang yang disangka, ditahan, dituntut dan dihadapakan dipengadilan tidak boleh dianggap berasalah sebelum memperoleh hukum yang tetap. Asas opurtunitas adalah asas yang menyatakan bahwa hak dari pada jaksa umum untuk mengesampingkan perkara yang di tangani maksudnya pasal 140 KUHP menyatakan bahwa jaksa penuntut umum mempunyai hak untuk mengesampingkan perkara (menutup perkara demi kepentingan umum) atau jaksa agung mempunyai hak untuk menutup perkara yang sedang ditangani bila tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan tindak pidana. 

 Asas pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum maksudnya kitab undang-undang hukum acara pidana itu mengatur bahwa semua peradilan dibuka dan terbuka oleh umum kecuali tindak pidana yang terkait tentang anak dan yang terkait tindak pidana kesusilaan seperti pemerkosaan, pencabulan dan tindakan pidana yang terkait dengan anak dibawah umur karena ini peradilan tertutup tetapi keputusannya terbuka untuk umum. Jika persidangan terbuka setiap orang hendak mengikuti jalanya persidangan dan menaati aturan persidangan dengan damai dan aman. Asas equality before the law adalah asas keseimbangan bahwa seseorang kedudukan sama di hadapan hukum dengan tidak adanya pengecualian (mau kaya ataupun yang miskin, mau tidak ada jabatan ataupun pejabat) tidak membendakan latar belakang sosial, ekonomi, keyakinan politik, agama dan sebagainya. pelapor dan terlapor tidak boleh ada hak istimewa apakah itu konsep prajudikasi atau apakah didalam pengadilan contoh didalam pengadilan kedudukan kepada terdakwa tidak boleh diintimidasi memberikan hak yang sama dalam hal pemeriksaan saksi-saksi kepada jaksa dan juga kepada penasehat hukum daripada terdakwa agar tidak semena-mena.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline