Lihat ke Halaman Asli

Memperkuat Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Indonesia Pasca Pelaksanaan PERPRES 20 Tahun 2018

Diperbarui: 23 Oktober 2018   09:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

www.newtimes.co.rw

Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) oleh pemerintah telah lama mendapat perhatian publik, utamanya setelah Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ditetapkan pada April 2018.  

Sempat menimbulkan polemik pada saat ditetapkan, Perpres ini dianggap mempermudah masuknya TKA ke Indonesia dan mengancam keberadaan tenaga kerja lokal. 

Menanggapi hal ini, pemerintah menjamin masuknya TKA ke Indonesia diiringi dengan pengawasan yang lebih baik, misalnya dengan penggunaan sistem online dalam pengurusan izin dan administrasi TKA, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan TKA oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan penguatan Tim Pengawas Orang Asing (TIMPORA).

Namun, upaya-upaya tersebut nampaknya belum efektif dalam menekan jumlah TKA ilegal di Indonesia. Dalam kurun Juni-Agustus 2018, masih ada temuan kasus terkait TKA ilegal, diantaranya pengamanan 21 TKA asal Tiongkok yang bekerja di sebuah tambang emas di Kabupaten Nabire, Papua medio Juni 2018. 

Dalam temuan Ditjen imigrasi, para TKA ini hanya memiliki izin tinggal, bukan izin bekerja. Kasus serupa kembali terjadi pada 15 Agustus 2018, dimana ada 10 TKA asal Tiongkok yang bekerja di Pabrik Tambang Batu Kapur dengan menggunakan izin kunjungan di Klapanunggal, Kabupaten Bogor.  

Terbaru, pada 26 Agustus 2018 kantor imigrasi Tanjung Perak Surabaya mengamankan seorang teknisi asal Tiongkok yang menggunakan visa wisata untuk bekerja di PT H di Surabaya.

Mengapa Pengawasan Tenaga Kerja Asing Belum Efektif?

Tujuan besar dibentuknya Perpres No. 20 Tahun 2018 adalah sebagai upaya mempermudah administrasi dan perizinan bagi TKA, sehingga dapat meningkatkan minat investor asing untuk melakukan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia.

Perpres ini juga dibuat untuk memastikan bahwa keberadaan orang asing di Indonesia memiliki kegiatan yang menguntungkan bagi perekonomian nasional, dan disisi yang lain juga tidak mengganggu stabilitas keamanan negara. Dengan demikian, Perpres ini juga menunjukkan bahwa pemerintah ingin TKA yang ada di Indonesia adalah kalangan profesional dan bukan hanya pekerja domestik atau buruh.

Terkait jumlah TKA di Indonesia, data resmi Kemnaker menunjukkan bahwa per Maret 2018 ada 89.784 orang TKA yang bekerja di Indonesia. Jumlah TKA sebesar itu tidak sebanding jumlah SDM TIMPORA, sebagai unit terbawah dalam pengawasan TKA, yang menurut data Kementerian Hukum dan HAM hanya berjumlah sekitar 1500-1900 orang di seluruh Indonesia. Adapun pengawasan TIMPORA tidak hanya untuk TKA saja, tetapi juga seluruh orang asing yang ada di Indonesia sehingga pengawasan TKA menjadi tidak fokus. Selain itu TIMPORA yang telah dibentuk juga belum ideal, dimana belum terbentuk di setiap kecamatan.

Selain kurang optimalnya TIMPORA, minimnya keberadaan kantor imigrasi di daerah-daerah seperti Papua juga menyulitkan proses pengawasan. Ditjen Imigrasi pun mengakui bahwa pengawasan TKA hanya dilakukan dengan melihat data perlintasan WNA yang berkunjung ke daerah-daerah tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline