Lihat ke Halaman Asli

Nasi Kuning Menuju Modernisasi Sistem Peradilan

Diperbarui: 13 September 2018   20:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dingin masih terasa menusuk diatas kulit yang pijakannya sampai terasa sampai kedalam pembuluh nadi memaksa darah yang mengalir didalam tubuh semakin terpacu, suhu udara di Limbung di Subuh hari memang cukup rendah sehingga memerlukan sedikit dorongan adrenalin untuk bangkit dari tempat tidur untuk segera melaksanakan ibadah Shalat Subuh sebagai salah satu kewajiban sebagai ummat Muslim.

Usai melaksanakan 2 rakaat, saya harus membereskan perlengkapanku yang kutinggalkan berantakan semalam, Laptop, hardisk dan charger yang masih ada dimeja segera kumasukkan kedalam tas ransel kecil berwarna cokelat paket pelatihan dari Mahkamah Konstitusi beberapa bulan lalu. Gerakan-gerakan dalam shalat sepertinya sudah cukup sebagai pemanasan untuk memacu sedikit adrenalin agar mampu menghadapi dingin air untuk mandi.

Jam dinding dikamar menunjukkan pukul 06.12 menit, dengan berpakaian Batik Hitam corak putih celan hitam semi jeans dan sepatu Booth hitam membuatku sangat konfidens hari ini untuk beraktifitas. 

Mobil minibus pabrikan Jepang merk Toyota agya cukup irit dan mumpuni untuk kutunggangi menuju Kota Makassar 26 Km dari rumah mertuaku, hari saya menuju Hotel Singgasana tempatku berkegiatan hari ini, Pengadilan Tinggi Makassar kerjasama dengan Assosiasi Advokat Indonesia (AAI) mengadakan Sosialisasi E-Court memahami Peradilan elektronik layanan pendaftaran perkara online, pembayaran online dan pemanggilan online.

Jarak tempuh menuju Hotel Singgasana menghabiskan waktu kurang lebih 45 menit kalau tidak macet, tapi hal yang mustahil kalau Makassar hari kerja dipagi hari untuk tidak macet apalagi hari ini jarak tempuhnya harus saya tambah karena mengantar Mantan Pacarku yang cantik sedang duduk disampingku, saya harus memutar haluan ke daerah Daya lokasi Kampus tempat Isteriku mengajar.

Disekitar jalan Perintis Kemerdekaan kami mampir dulu di Warung Bu Ayu penjual Nasi Uduk kaki Lima kesukaan Bunda dari putriku ini, karena diwarung tersebut ada pilihan menu Nasi Kuning maka saya memilih Nasi Kuning. karena melihat jam sudah menunjukkan pukul 8 lewat, maka setelah sarapan Isteriku memutuskan untuk melanjutkan perjalanan ke Kampusnya dengan menggunakan jasa Ojek Online.

Bianco (nama yang saya berikan ke si Putih 4 roda) kemudian saya putar arah menuju Hotel Singgasana,  saya tiba di Ruang Gedung Hotel Singgasana tempat dilaksanakannya acara tersebut pada pukul 8.50, selain sebagai Advokat saya juga menjadi Agen #Obat Manjur (Orang Hebat Main Jujur) yang wajib memegang terguh nilai-nilai Integritas. Berusaha datang tepat waktu.

whatsapp-image-2018-09-13-at-20-30-39-5b9a69ef677ffb66a4280dd2.jpeg

Saya secara pribadi sangat bersemangat untuk datang ke acara Sosialisasi E-Court ini karena aplikasi e-Court ini memverifikasi data diri seorang Advokat sehingga dapat menjadi Filter praktek-praktek nakal oknum yang bukan dari kalangan Sarjana Hukum atau Sarjana Hukum yang belum di Sumpah untuk bercara di Pengadilan.

Landasan Hukum dibuatnya E-Court adalah Perma RI nomor 3 tahun 2018 untuk mewujudkan Peradilan modern dengan berbasis Teknologi Informasi Terpadu dengan tujuan modernisasi sistem Peradilan dan management perkara serta adanya pembaharuan keterbukaan informasi, hal ini tentu sejalan dengan asas Hukum Acara yaitu sederhana, cepat, biaya ringan.

Dalam penggunaan aplikasi E-Court ini, advokat tidak perlu lagi datang ke Pengadilan untuk mendaftar, cukup melalui e-Filling sehingga mempersempit ruang bertemunya antara seorang advokat dengan pegawai pengadilan tentunya hal tersebut memperkecil kemungkinan transaksi suap-menyuap praktik-prakti koruptif dalam dunia peradilan.

duduk berdampingan bersama Advokat senior

E-Court adalah Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.  Ada 4 hal Materi yang disampaikan pada Sosialisasi ini yaitu;

e-court-5b9a636aab12ae5f79222eb3.jpg

Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Makamah Agung RI.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline