Kasus gagal bayar polis JS Saving Plang Jiwasraya kepada pemegang polis, seakan menjadi puncak yang tanpak dari gunung es keadaan kritis dan krisis BUMN. Hampir dalam lima tahun pertama pemerintahan di bawah Presiden Joko Widodo hal ini tidak terlihat atau memang tidak ada yang membuka persoalan ini.
Beberapa ekonom yang masih memiliki empati dan juga ingin Indonesia selamat dari resesi keuangan dan ekonomi global 2020 memberikan kritik yang tajam dan sekaligus solusi. Kritik dari para ahli yang telah menjadi pelaku pada pemerintahan sebelumnya dan berhasil menjadian Indonesia kuat secara ekonomi dan masuk dalam G-20.
Pernyataan Said Didu, mantan Sekreratis BUMN, sejak awal sebelum Pilpres telah memberikan sinyal dan tanda-tanda bahwa ada yang salah dalam tata kelola BUMN.
Ungkapan "Intervensi kekuasaan" ini seperti sinyal penanda bahwa ada yang salah besar dalam pengelolaan BUMN. Ia seperti pertanda bahwa ada gunung es persoalan yang terlihat oleh yang ahli dan pernah ikut dalam menyehatkan BUMN.
Secara bisnis sebuah institusi BUMN berutang wajar, jika utang bisnis untuk bisnis. Namun persoalan adalah utang ini menjadi besar sebab ada penugasan khusus untuk melakukan kebijakan Kepala Negara dan Pemerintahan melakukan sejumlah proyek prestius yang digadang-gadang menjadikan pertumbuhan ekonomi Indonesia di atas 6%.
Dan bagaimanapun caranya mesti teralisasi, karena ini perintah kepala negara untuk Menteri BUMN dan juga Komisaris dan jajaran direksi.
Penerawangan atau pengamatan selaku seorang yang pernah belajar tentang keuangan dan perusahaan, deretan fakta bahwa utang BUMN menggunung dan berjibun dan mulai ada yang tumbang alias kolaps. Seperti BUMN Asuransi Plat Merah Jiwasraya.
Ia diambang kolaps dengan utang pembayaran polis JS Saving Plang mencapai Rp. 12,4 T atau 12.400.000.000.000, terhadap nasabah. Dan keuangan Jiwasraya juga telah lama merah atau merugi pada semenjak 2017 sampai sekarang. Tinggal dinyatakan secara hukum pailit.
Fakta ini sangat menakutkan, apalagi berderet BUMN yang lainnya juga sedang mengalami kerugian usaha. Sebab BUMN memiliki "kewajiban" atau tugas untuk memberikan keuntungan bagi negara mengisi pundi-pundi APBN.
Pemerintah telah memberikan kekhususan, berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk menyehatkan BUMN.
PMN seperti pakan khusus untuk menjadikan BUMN sehat dan beruntung. Dan ini berasal dari APBN yang dialokasikan berdasarkan keputusan rapat kementerian keuangan dan kementrian BUMN beserta Kementrian Perekonomian.