Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Yunus

Kemandirian Pilar Dalam Kebersamaan Saling Berpadu

Gelar Adat: Amanah, Resiko dan Pertanggungjawaban

Diperbarui: 17 Desember 2018   17:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: ww.tribunnews.com

"Kecil Bernama, Besar Bergelar" adalah hasil rumusan pencarian panjang para tokoh masyarakat adat dahulu. Kemudian diwariskan untuk menjaga adat dan tidak kehilangan identitas dalam kemajemukan. Visi global tanpa menghilangkan asal dan usul keluarga.

Ketika kecil seseong insan lahir diberikan nama oleh keluarga, didoakan dan diperkenalkan. Nama yang diberikan adalah do'a yang menjadi harapan generasi terdahulu. Bertugas untuk melanjutkan warisan keluarga, suku dan kaum, dan lebih luas adalah bangsa dan pergaulan antar bangsa dan negara.

Maka setiap anak diasuh oleh ayah dan ibu, dibimbing oleh mamak. Istilahnya anak ayah ibu, kemenakan mamak, pewaris suku dan keturunan.  

Kemudian dibesarkan dalam lingkungan kaum. Disekolahkan secara formal sesuai dengan kemampuan dan keinginan. Sebagian kaum mendidik anak dan kemenakan dengan pendidikan agama dimulai dari Surau yang saat ini bernama Taman Pendidikan Alqur'an. Sebagian disekolahkan ke Pondok Pesantern dan belajar agama Islam sebagai bekal hidup.

Ketika telah dewasa dan menikah, maka sang anak akan diberikan amanah dengan melewakan gelar. Ada gelar Malin, Pakiah, Sutan, Kari, Sidi dan gelar lainnya sesuai dengan suku dan hasil musyawarah suku. Sedangkan Gelar tertinggi adalah Datuk sebagai pemimpin kaum.

Pemberian gelar Datuk untuk kemenakan jauh dan menjadi bagian dari kaum.  Melalui proses yang panjang melalui musyawarah demi musyawarah. Dimulai dari musyawarah suku (klan). Kemudian dibawa kemusyawarah Nagari. Dari nagari dibawa kepada Musyawarah Lembaga Adat.

Dari proses inilah baru gelar Adat bisa ditabahkan atau dideklarasikan sesuai dengan ketentuan atau Standar Operasional Proses.

Sumpah Adat

Setiap orang yang diberikan amanat gelar Datuk. Akan diambil sumpah untuk menjaga dirinya tidak menyalahi amanah. Sumpah ini menjadi rambu-rambu dalam memimpin, baik kaum, bangsa termasuk diri sendiri dan keluarga.

Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat Lembaga Adat Melayu Riau (MKA- LAMR), Datuk Seri Al Azhar mengatakan bahwa sumpah adat lebih mengerikan dibandingkan hukuman badan. Sebab, sumpah adat dapat berupa kutukan dan doa.

Ia menjadi doa bagi yang menjalankan amanat dengan penuh tanggungjawab. Bila tidak, maka ia menjadi kutukan yang merusak diri yang meminta atau menerima amanat menjadi Datuk.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline