Entah berasa apa yang berkecamuk dalam pemikiran ini, membaca pemberitaan bahwa utang negara telah mencapai angka Rp. 4.416 triliun yang diungkap Direktur Eksekutif Bimata Politica Indonesia (BPI) Panji Nugraha. Sedangkan disisi lain utang BUMN yang mencapai Rp. 5.271 triliun. Panji Nugraha memberikan penilaian bahwa jumlah hutang tersebut berpotensi menjadi bom waktu bila gagal bayar bunga utang.
Masih teringat tentang satu orang pedagang di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Mesti merelakan tempat berdagangnya di jual murah, kepada pedagang lain untuk bisa membayar utang. Utang terhadap rentenir yang telah bunga berbunga. Sedangkan jual beli masih lesu. Sedangkan ia mesti menanggung biaya lainnya berupa iuran, seperti kebersihan. Upah angkat barang ke gudang.
Beberapa teman sesama pedagang telah lama mengingatkan untuk tidak berutang. Kecuali berutang barang dengan harga yang telah disepakati dengan bos dan pembayarannya sesuai dengan kemampuan. Namun, soal ini adalah pilihan dan perilaku dan terkadang desakan kebutuhan-bukan desakan ekonomi-yang datang tanpa pemberitahuan.
Mencermati persoalan ini beberapa tokoh pedagang Pasar Minggu berinisiatif mendirikan Ikatan Pedagang Pasar Minggu (IPPM) yang menganut usaha bersama untuk menyelamatkan pedagang disisi keuangan. Skema pinjaman berasal dari simpanan anggota dan bantuan hibah dari beberapa instansi pemerintahan.
Bila ada anggota pedagang yang ingin meminjam cukup melapor kepada koordinator dan pinjaman diberikan dengan perjanjian pengembalian sesuai jumlah hutang. Bila anggota ingin memberikan keuntungan maka dipersilahkan untuk penghargaan pengurus, dana sosial, dan dana pendidikan.
Maka perlahan dan pasti, rentenir yang datang menawarkan utang cepat, berbuga sampai 30% sebulan melirik pasar lain atau pedagang yang tidak mau bergabung ke IPPM.
Kemudian teringat tentang Mohammad Hatta, Wakil Presiden Republik Pertama Indonesia yang telah menorehkan catatan pemikiran tentang Koperasi. Koperasi yang esensi adalah usaha bersama dan kerjasama.
Tiga komponen dasar dalam koperasi. Pertama, adalah orang yang bermusyawarah untuk saling menolong dan bersepakat membentuk koperasi. Kedua, barang atau jasa. Ketiga, adalah skill dan kontribusi. Tiga komponen ini menjadi sinergi dalam usaha bersama dan kerjasama. Masing-masing dihitung dengan pembagian tertentu.
Masihkah ada harapan untuk mengurangi potensi bom waktu gagal bayar utang dan bunga BUMN dan Negara? jika menggunakan cara pikir dari Bung Hatta bahwa negara adalah sebuah koperasi Negara. Anggotanya adalah seluruh rakyat Indonesia yang berKTP-el. Termasuk anak cucu yang akan lahir kemudian hari mewarisi utang. Sebab, anak cucu pemberi hutang tetap menagih piutang sampai lunas.
Langkah apa yang mesti dilakukan? Jika menggunakan pendekatan UU dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi mesti dilakukan Rapat Anggota Tahunan. Meminta pertanggungjawab pengurus. Melaporkan kepada kepolisian bagi yang melanggar hukum. Menagih piutang anggota atau melunasi piutang anggota dengan dana cadangan bila masih ada keuntungan yang disisihkan.
Sedangkan bila Koperasi secara institusi berutang. Maka pilihan adalah negosiasi hutang, pelunasan dengan menjual aset kekayaan. Termasuk tidak membangikan Bagi Hasil Usaha. Kemudian melunasi hutang Koperasi. Sedangkan Pengurus Koperasi mesti diganti sesuai dengan mekanisme aturan dasar Koperasi.