Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Yunus

Kemandirian Pilar Dalam Kebersamaan Saling Berpadu

Studi Kelayakan Mua'amalah

Diperbarui: 11 Agustus 2015   23:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sebuah Pengantar

Menggunakan indikator yang diturunkan secara filosofi dan metedologi dari rukun Islam (syahadatain, shalat, puasa, zakat dan haji) dan berdasarkan nilai mata uang tetap (back up dinar dan dirham) bagi mata uang rupiah dalam mengelola bisnis dengan akad mudharabah, musyarakah, muzharaah, istisna’ salam, ijarah.

Studi Kelayakan Mua'amalah adalah inspirasi dan metodologi dari proses Islamisasi Ilmu Pengetahuan sebagai alat analisis pembiyaan secara syariah. Menjadi bagian dari keputusan bagi pebisnis muslim dalam memulai usaha ataupun mengembangkan usaha. Hal ini supaya tidak terjebak dalam mencampuradukkan yang benar (haq) dengan yang salah (bathil). Mencampurkan bisnis yang halal secara zat dengan metode yang diharamkan oleh Allah swt. Mengaduk bisnis yang haram secara metode dengan zat yang diharamkan oleh nash agama.

Indikator yang digunakan dalam studi kelayakan muámalah adalah Iman Rate of Return (IRR), Net Pahala of Value (NPV) dan Pahala Periode dengan pendekatan Pahalability Indeks untuk mengukur bisnis secara Islam.

Kriteria penilaian bisnis tahap awal dalam Studi Kelayakan Muamalah terdiri dari:

  1. Prinsip Halal

Prinsip halal adalah langkah awal dalam menentukan untuk melakukan mu’amalah (bisnis). Halal dalam bentuk zat barang yang diperdagangkan. Kemudian masuk kepada halal dalam mendapatkan, mengolah dan mendistribusian yang kemudian dikonsumsi oleh masyarakat muslim.

  1. Prinsip Bebas Riba

Prinsip ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari proses input produksi berupa modal produksi, penjualan dengan rantai distribusi. Efek dari riba dalam produksi adalah meningkatkan harga pada produsen, kemudian berlanjut kepada tingkat jenjang distribusi dan yang menderita adalah konsumen. Sedangkan pada ekonomi bebas riba, maka biaya yang masuk adalah keuntungan dalam jual beli, baik langsung maupun jual beli secara tidak tunai. Kemudian juga keuntungan yang akan dibagi dalam bagi hasil mudharabah dan musyarakah untuk berbagai komponen pelaku usaha.

  1. Mashlahah

Prinsip ini bergerak dalam proses produksi barang dan jasa adalah untuk mencapai mashlahah atau kebermanfaatan dalam menjaga jiwa, keimanan, harta, keturunan dan juga kebaikan alam. Bila suatu bisnis menjadi bagian dari perusak jiwa, akal budi, menghancurkan keimanan, merampas harta dan kemerdekaan seseorang maka bisnis ini termasuk black list untuk dikelola dan dibiayai dengan prinsip ekonomi syariah atau Islam.

  1. Falah.

Prinsip falah bergerak dalam menentukan setiap insan yang terlibat berada dalam kemenangan iman diatas hawa nafsu keserakahan. Kemenangan dalam mengedepankan keimanan dan juga prinsip-prinsip mashalah dalam mewujudkan rahmatallil’alamiin terhadap setiap makhluk yang bernyawa dan tidak bernyawa.

Pendekatan Study Kelayakan Mu’amalah menggunakan beberapa indicator yang berasal dari keseluruhan komponen prinsip halal, bebas riba, mashlahah dan Falah. Pengungukaran ini melibatkan berbagai instrument dasar sebagai Indikator penilaian keuangan dan kegiatan usaha lainnya diluar keuangan. Pada tulisan ini pendekatan yang lebih difocuskan adalah pada aspek keuangan usaha.

Langkah-langkah yang menjadi pendekatan berupa:

  1. Net Pahala of Value (NPV)
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline