Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Yunus

Kemandirian Pilar Dalam Kebersamaan Saling Berpadu

Alternatif Pembiayaan Syariah Bagi Usaha Pertanian dan Peternakan

Diperbarui: 24 Juni 2015   08:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengembangan Usaha dalam bidang pertanian dan peternakan berbasis akad syariah belum berkembang pesat. Terkhusus untuk petani yang memiliki lahan terbatas dan termasuk kategori kurang mampu. Disisi lain pemberian Kredit Usaha Rakyat untuk petani masih menggunakan suku bunga tinggi yakni 22%. Sistem yang diberlakukan adalah pengembalian setiap bulan pokok pinjaman dan suku bunga.

Beberapa kendala utama dalam pembiayaan bidang pertanian adalah karakteristik jenis tanaman dan juga ternak yang dikembangkan. Setiap tanaman memiliki siklus panen yang berbeda. Pertanian padi organik memiliki siklus usaha dari rentang 100 hari sampai 180 hari. Sedangkan untuk pertanian cabe membutuhkan waktu menunggu hingga panen pertama 100 hari.

Disisi lain, usaha bidang pertanian tidak memiliki harga standar minimum. Harga diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar yang mudah melonjak naik dan terjun bebas turun. Bila mendapatkan harga bagus, maka petani akan menikmati kekayaan melimpah. Bila harga turun bebas maka petani mengalami kerugian yang tersangat perih. Resiko ini menjadikan sistem pembiayaan KUR dengan bunga tinggi dan cicilan tetap bukan jawaban bijaksana untukpengembangan usaha pertanian.

Maka persoalan melambungnya harga bawang merah, putih, jengkol, keledai dan berbagai komoditi lainnya. Adalah efek sistematis dari kebijakan Pemerintah terkhusu Mentri Pertanian, Perdagangan dan Ekonomi yang lebih berpihak kepada perusahaan importir. Perusahaan yang dibackup oleh sistem perbankan dan juga para pengambil kebijakan di Gedung DPR-RI. Kasus demi kasus telah lahir kepermukaan seperti kasus Impor Sapi yang menyeret petinggi partai keadilan sejahtera.

Plasma Syariah

Pengembangan skim Plasma Syariah adalah pengembangan sistem kerjasama dari agro industri, perbankan syariah, masyarakat petani dan peternak dan lembaga amil zakat dan wakaf. Prinsip utama ini adalah menjadikan persoalan rumit dan sistematis dikerjakan secara utuh dan total dan tidak parsial dan setengah-setengah.

Lembaga Amil Zakat dan Wakaf membantu dalam bentuk asset tanah waqaf untuk pertanian dan peternakan terpadu. Hal ini memberikan masyarakat lahan yang cukup secara ekonomi. Akad perjanjian dapat menggunakan qardh (pinjaman kebajikan) berupa lahan yang dapat dikelola selama hitungan tahun. Hal ini pernah dilaksanakan oleh Dompet Dhuafa dan Rumah Zakat.

Pengusaha yang menjadi penampung hasil pertanian dan peternakan masyarakat. Hal ini bisa menggunakan aqad perjanjian salam. Dimana pengusaha meminta spesifikasi yang dibutuhkan dari usaha pertanian dan peternakan masyarakat dengan kontrak tertulis. Hal ini bisa juga berasal dari Koperasi Usaha Tani yang dikelola secara profesional dan akuntabel.

Sedangkan untuk pihak perbankan bisa mengeluarkan akad syariah berubah musyarakah dengan pihak pengusaha atau menggunakan aqad mudharabah (bagi hasil) dengan menggunakan profit sharing (berbagi keuntungan) atau reveneu net sharing (berbagi pendapatan bersih). Hal ini sangat membantu pihak perusahaan atau koperasi tidak menekan harga komoditi yang dihasilkan oleh masyarakat petani dan peternak.

Sedangkan untuk Dinas Pertanian dan Peternakan menjadi pembimbing masyarakat untuk mendapatkan keterampilan tambahan dan juga pelatihan peningkatan pengetahuan tentang pertanian dan peternakan terpadu. Hal ini sudah menjadi tanggungjawab dari Dinas baik dari Pusat hingga Kecamatan.

Sebagai contoh pada komoditas Padi Organic penerapan Skim Plasma Syariah. Pihak Pengusaha melakukan perjanjian kontrak pembelian padi organic dengan petani dalam durasi 3 tahun. Memberikan standar yang mesti dipenuhi oleh petani. Kemudian dari pihak Lembaga Amil Zakat dan Wakaf membantu dalam bentuk pengadaan lahan atau peralatan pertanian dan ternak untuk mengembangkan masyarakat yang nanti menjadi pembayar zakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline