Jakarta - Sebuah pagar laut misterius ditemukan membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar ini terbuat dari bambu dengan ketinggian sekitar 6 meter, membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.
Penemuan ini menuai perhatian publik karena dampak signifikan yang ditimbulkannya terhadap nelayan setempat dan ekosistem laut.
Keberadaan pagar ini telah menghalangi akses nelayan tradisional ke wilayah tangkapan ikan, sehingga mata pencaharian ribuan keluarga nelayan terancam.
Selain itu, aliran air laut terganggu, yang berpotensi merusak habitat biota laut. Hingga kini, identitas pihak yang memasang pagar tersebut masih belum diketahui.
Kompol Sandy Budiman, S.H., S.I.K., M.Si., seorang pemerhati hukum di Indonesia, menyoroti permasalahan ini.
"Pagar laut ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak masyarakat pesisir. Tindakan ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga melanggar hukum karena dilakukan tanpa izin yang sah," ujar Kompol Sandy Budiman dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).
Ia menambahkan bahwa negara wajib hadir untuk melindungi masyarakat pesisir yang terdampak secara langsung.
Upaya Investigasi dan Kritik Ombudsman
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama instansi terkait sedang melakukan investigasi untuk mengungkap motif di balik pemagaran ini.
Ombudsman RI juga turut mengecam tindakan ini sebagai pelanggaran hak masyarakat. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam setiap proyek yang berdampak pada lingkungan dan kehidupan sosial.