Lihat ke Halaman Asli

Alamsyah

Jurnalis & Content Writer

Terduga Penjambret Berharap Majelis Hakim PN Jakut Beri Putusan Seadil-adilnya

Diperbarui: 5 Juni 2024   15:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sidang kasus dugaan penjambretan di PN Jakarta Utara. (Foto: Istimewa)

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali menggelar persidangan perkara dugaan penjambretan dengan terdakwa Supriyanto dan Adit Darmawan. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rudi Kindarto, Selasa (4/6/2024).

Sidang kali ini mengagendakan penyampaian keterangan saksi dari penyidik Polres Metro Jakarta Utara yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua terdakwa yang hadir pada persidangan didampingi oleh tim kuasa hukumnya antara lain, Anju Vrickles Harahap, Agus Sayitno, Beta, Junianton dan Alvin dari Posbakum Asosiasi Advokat Indonesia DPC Jakarta Timur.

Adapun keterangan saksi di persidangan menyatakan,  bahwa dalam melakukan penyidikan sudah sesuai aturan yang berlaku.

Dimana dalan hal ini saksi penyidik dari Polres Metro Jakarta Utara mengaku tidak pernah melakukan penekanan maupun pemukulan.

Saksi juga mengaku tidak tahu kenapa wajah terdakwa didalam foto BAP lebam dan bengkak.

Saksi menjelaskan juga bahwa saat melakukan pemeriksaan pelaku, ada orang lain di dalam ruangan yaitu anggota bernama Agung yang sedang melakukan penyidikan perkara.

Saksi juga menjelaskan sebelum BAP ditandadatangani sudah dibaca terlebih dahulu oleh para pelaku.

"Apakah sebelum membubuhkan tanda tangan, benar terdakwa disuruh membaca dulu? Salah satu dari terdakwa buta huruf?" tanya Majelis Hakim.

Saksi lantas menjawab,

"Sudah membaca yang mulia,"

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline