Lihat ke Halaman Asli

Alamsyah

Jurnalis & Content Writer

Joko Trio Suroso, Sang Penterjemah yang Tengah Berjuang Mencari Keadilan

Diperbarui: 14 Oktober 2023   20:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Joko Trio Suroso, Sang Penterjemah yang Tengah Berjuang Mencari Keadilan/Foto: Pribadi 


Jakarta - Joko Trio Suroso yang berprofesi sebagai seorang penterjemah sedang mencari keadilan. Keadilan yang sedang dicarinya itu terkait kasus hukum yang menjeratnya.

Joko Trio Suroso, berdasarkan persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Tenggara telah dijadikan terdakwa. Dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi kerjasama antara PDAM Manado dengan perusahaan asal Belanda, BV Tirta Sulawesi (WMD Group Belanda).

Putusan PN Manado tersebut, tentu saja mengejutkan Joko Trio Suroso. Pasalnya ia tak menyangka, sebagai penterjemah sekaligus tim ahli dari pihak Belanda, dirinya justru dituntut JPU selama 10 tahun kurungan penjara atas dugaan korupsi penggelapan aset di tubuh PT. Air Manado.

"Dakwaan JPU ini tentu saja mengejutkan dan tak masuk akal. Karena Joko Trio Suroso dalam perkara ini hanya bertindak sebagai inisiator pembuat draft perjanjian antara PDAM Manado dengan investor asing asal Belanda. Padahal Joko hanya sebagai tim ahli dan penterjemah pihak Belanda." ujar Kuasa hukum Joko Trio, Iwan Ridwan Empon Wikarta, SH dan Hendrik Aryanto, SH, MH kepada awak media, Jumat (13/10/2023).

Sumber gambar: Pribadi


Sejumlah pihak melihat, kasus hukum yang menjerat Joko Trio Suroso terkesan dipaksakan. Keluarga Joko Trio yang diwakili oleh Muchtarudin Rahmanto Bahkan mempertanyakan tuntutan hukum 10 tahun penjara oleh JPU.

"Tuntutan ini aneh. Sebab banyak tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak logis dan terkesan dipaksakan. Ditambah sejumlah fakta sidang  dari para saksi dan surat-surat yang diajukan sudah dapat mementahkan tuntutan JPU." lanjut kuasa hukumnya.

Pihak Joko Trio menegaskan bahwa dalam kasus yang dituduhkan tak ada bukti konkret yang menegaskan Joko Trio Suroso sebagai inisiator maupun pembuatan dokumen perjanjian kerja sama antara PDAM Manado, Pemerintah Kota Manado, dan BV Tirta Sulawesi (WMD Group Belanda) atas terbentuknya PT Air Manado.

Hal lain yang dianggap aneh yakni, tuntutan terhadap Joko Trio justru lebih berat dibandingkan dari mereka (terdakwa lain) yang menandatangani dokumen perjanjian kerjasama antara PDAM Manado, Pemerintah Kota Manado, dan BV Tirta Sulawesi (WMD Group Belanda) atas terbentuknya PT Air Manado.

Sumber gambar: Pribadi 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline