Lihat ke Halaman Asli

Asuransi Umum

Seorang Praktisi Asuransi di Provinsi Bangka Belitung

Sudahkah Membeli Polis Asuransi Kebakaran Rumah Tinggal?

Diperbarui: 21 Juli 2019   15:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb


Asuransi Kebakaran sering kita sepelehkan dalam perencanaan resiko kedepan dari aset yang kita miliki terutama rumah tinggal dimana disana kita tinggal setiap hari dengan keluarga, hal ini dikarenakan banyak faktor sehingga kita lalai mengasuransikannya, diantaranya karena tidak paham atau mungkin malas menanyakan ke pihak asuransi bisa jadi juga karena sudah phobia bahwa akan sulit klaim pada saat terjadi nanti, dimana pihak asuransi tidak akan beratanggungjawab dll, harap dibuang jauh dahulu pemikiran seperti itu, karena saat ini asuransi sudah memiliki pegawas langsung yang setiap bulan melaporkan kondisi kesehatan kesanggupan sebuah perusahaan asuransi dalam membayarkan klaimnya, dimana ada polisinya lembaga keuangan bank atau non bank yakni OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

dan Premi untuk asuransi juga sudah diseragamkan oleh pihak OJK, atau distandarkan batas atas dan bawahnya jadi tidak usah khawatir bahwa akan ditipu soal premi, krn jumlah premi yang dibayarkan pihak nasabah nanti besarnya akan sama dengan asuransi lainnya, karena asuransi pada saat mengetimasi harga premi adalah melihat dari okupasi atau penggunaan dari objek yang akan diasuransikan tersebut, misalkan untuk rumah tinggal, kantor, ruko, bengkel atau gudang dll. sedangkan untuk rumah tinggal yang sedang kita bahas ini akan ada perbedaan sedikit hanya pada jenis manfaat perluasan yang diberikan oleh perusahaan asuransi satu dengan lainnya akan sangat berbeda, namun selisihnya tentu tidak akan begitu jauh besar.

saran kami ya tinggal anda menentukan perusahaan asuransi mana dan tenaga marketing / agen asuransi mana yang menurut anda sudah nyaman selama ini bertransaksi dan tentunya sudah cukup lama sang agen asuransi tersebut bergelut didunia asuransi tersebut, serta konsistensi dalam satu perusahaan asuransi juga menjadi salah satu pertimbangan yang perlu anda pikirkan, jangan sampe pada saat masuk diasuransi A lalu saat terjadi klaim dia pindah lagi ke perusahaan asuransi B, C atau D, sehingga kemungkinan besar akan lepas tangan dari proses pengurusan klaim rumaha anda nantinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline