Sejarah Asuransi Kendaraan
Mulai dikenal pada tahun 1819 di negara Swiss dan Austria, dan sudah ada perluasan jaminan terhadap TJH III / TPL (Third Party Liability), dimana telah disahkan juga dalam aturan KUHP kita pasal 1365, dan perusahaan yang perdana dalam memasarkan produk asuransi kendaraan tersebut adalah Law Accident Society, Ltd - London Inggris, dikutip dari buku J.J. Van Der Wanse - "Motorrijtuig Verzekering".
Mengingat negara kita pernah dalam koloni Belanda cukup lama dan tidak asing bahwa hampir semua rujukan hukum kita adalah warisan dari kolonial tersebut maka termasuk untuk aturan dalam asuransi ini pun kita masih mewarisi aturan yang pernah dibawa dan diberlakukan pihak Belanda, seperti istilah All Risk namun saat ini pihak Dewan Asuransi Indonesia sudah merubah menjadi comprehensive atau pertanggugan gabungan.
Mengapa Asuransi Kendaraan perlu ?
Kelalaian dalam mengasuransikan kendaraan baru disadari setelah kita mengalami musibah dijalan raya, atau hilang motor saat diparkir ditempat yang tidak memiliki penanggungjawab resmi, maka baru kita berpikir ternyata asuransi itu ada manfaatnya, silahkah dicek setiap hari berapa puluh unit motor atau mobil yang hilang atau bahkan rusak akibat kecelakaan yang tentunya tidak disengaja oleh pemilik atau karyawannya.
maka dari hal inilah perusahaan Asuransi Umum salah satunya adalah Bumida membuat sebuah produk paketkoe yakni mobilkoe untuk kendaraan roda empat dan motorkoe untuk kendaraan roda dua, preminya sudah standar dari OJK namun diberikan manfaat perluasan yang sangat diperlukan pihak nasabah dimana paket perluasan ini memiliki berberapa alternatif yang juga akan menentukan besaran premi mobilkoe, klo untuk motorkoe terdapat premi khusus dimana bila sudah memiliki asuransi lainnnya di Bumida maka akan kami berikan potongan harga dari premi normal.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI