Lihat ke Halaman Asli

Surya Ferdian

Shalat dan Shalawat Demi Berkat

Hati-hati dengan Telemarketing Bank

Diperbarui: 19 Juni 2023   15:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Perkembangan teknologi media dan komunikasi saat ini memang benar-benar memampatkan ruang dan waktu, begitu kata Yusraf Amir Piliang, dalam bukunya Hiperealitas.

Berbagai kalangan berupaya memanfaatkan pemampatan ruang-waktu yang terjadi seiring perkembangan teknologi komunikasi. Kalangan yang berkonsentrasi pada layanan publik, memanfaatkan situasi ini untuk mempercepat pelayanannya. Bahkan ini juga semangat yang dimiliki Presiden Jokowi ketika mengeluarkan ide untuk debirokratisasi.

Bagi kalangan bisnis, kondisi inipun digunakan untuk mempercepat perolehan keuntungan dan makin memperluas kemungkinan keuntungannya. Tidak terkecuali Bank BUMN seperti Bank Mandiri.

Jasa Telemarketing yang kian merajalela tidak luput dari perhatian Bank Mandiri. Bank inipun menyebar banyak orang untuk menawarkan berbagai layanannya, seperti layanan penawaran kartu kredit dan power bills.

Janji-janji yang diucapkan telemarketer tanpa disadari oleh konsumen telah menjadi jebakan. Konsumen tidak memiliki rekaman atas percakapan yang membuktikan janji telemarketing. Sementara telemarketing tidak mengirimkan berkas tertulis atas apa yang disepakati atas nama "ini program telemarketing," katanya.

Saya adalah korban janji telemarketing Bank Mandiri yang dirugikan karena tidak adanya berkas tertulis dan rekaman atas apa yang saya setujui sebagai jawaban dari bujuk rayu mereka.

Februari 2023, saya ditawarkan powerbills dengan iming-iming hadiah voucher belanja senilai Rp. 100.000 untuk setiap tagihan terdaftar yang bernilai minimal Rp.150.000 dan berlaku kelipatannya.

Didasari penasaran dan sedikit pengetahuan tentang UU Pelindungan Data Pribadi yang baru sebagai paket perlindungan bersama UU Informasi Transaksi Elektronik, saya mendaftarkan 2 tagihan menjadi peserta powerbills.

Namun sudah hampir 4 bulan, apa yang dijanjikan tidak juga ditepati. Parahnya, Bank Mandiri bahkan mencoba mengelabui dengan cara mengirimkan voucher yang lebih kecil nilainya. Ketika di sanggah, bahkan petugas 14000 Bank Mandiri, mengancam membuka rekaman yang saya sendiri tidak memilikinya.

Nampaknya Bank Mandiri lupa bahwa konsumen dilindungi UU Perlindungan Konsumen untuk memperoleh informasi pemasaran yang benar dan jelas. Bagi saya yang tidak memperoleh dokumen tertulis, dan memperoleh ancama membuka rekaman dimana data pribadi saya tersimpan adalah sebuah ancama atas hak privasi.

Sudah saatnya, perbankan lebih mawas diri terhadap peraturan bahkan untuk memperoleh keuntungan yang besar.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline