Sebagai orang menjadi bagian dari kebanyakan orang umumnya, berurusan dengan Kepolisian adalah hal yang sebisa mungkin dihindari. Mungkin hanya untuk mengangkat jodoh saja, berurusan dengan Kepolisian adalah hal yang tidak membuat panik. Walaupun tetap akan agak "merepotkan."
"Dhuar" pertengahan bulan lalu, seorang pegawai pengataran surat datang menyerahkan surat beramplop coklat.
Kalau di lembaga-lembaga pemerintah, mendapat amplop coklat bisa jadi menyenangkan. Amplop coklat yang kita terima setelah mengerjakan sesuatu bagi institusi pemerintah bisa jadi berisi bayaran untuk jasa kita.
Tapi pertengahan bulan lalu, amplop coklat yang diantarkan ke rumah berkop Kepolisian Daerah Metro Jaya, dengan nama saya jelas tersebut pada bagian penerima surat. Istri, yang menerima surat sudah mulai khawatir.
Karena ada kebiasaan kami untuk tidak mengusik privasi, termasuk surat menyurat. Jangan tanya "hai" mantan yang mampir ke media perpesanan whatsapp. Sudah pasti tidak akan terbaca olehnya.
Saat surat dari Polda Metro Jaya diterima istri, saya masih berijihad (cieeeh) mencari nafkah untuk keluarga. Sudah barang tentu surat ini menambah khawatir istri dan anak-anak di rumah.
"Sudah buka saja lihat isinya" kataku untuk mengurangi kekhawatiran istri dan anak-anak. Tapi dengan begitu, justri kini kekhawatiran itu yang mendera saya.
"Surat tilang Pah, ada fotonya papah main hape," kata istriku. Benar saja informasi yang diucapkan justru menambah cepat detak jantung. "Papah diminta konfirmasi kepemilikan dan kesalahannya, ada kode dan barcode disini," lanjut istri. "Ya sudah nanti diurus," kataku.
Sampai dirumah saat toko-toko di pinggir jalan utama sudah tutup karena khawatir akan disegel Satgas Covid-19. Surat yang siang tadi cukup bikin tegang, malah membuat senyum-senyum saat sudah ditangan.
"Untung, Cuma kelihatan pakai hape," gumam dalam hati. Baru kali ini ada perasaan lega, selepas membaca surat yang amplopnya saja sudah bikin merinding.
Baru kali ini juga ditilang tanpa ada yang disita baik SIM maupun STNK. Walaupun setelah, baca-baca ternyata STNK kendaraan yang ditilang elektronik akan dihukum tidak dapat diperpanjang izinnya sebelum membayar denda.