Lihat ke Halaman Asli

Belum Kantongi IMB, Pembangunan Transmart Carrefour Dewi Sartika Jalan Terus

Diperbarui: 13 Agustus 2016   02:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Gambar: Infonitas.com/Istimewa

ADA KONSPIRASI ANTARA PEMODAL DENGAN PENGUASA???

Mengenai Carrefour Transmart, yaitu pusat perbelanjaan dan tempat permainan di Jalan Dewi Sartika itu, Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas (Lalin) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Edi Suparman menegaskan jika izin amdal lalinnya sedang dalam proses. Belum ada pembahasan karena dari kontraktor transmart belum selesai pengerjaannya, jika sudah maka Dishub akan membahas dan mengkoreksi jika ada permasalahan.

“Sedang dalam proses, berkas sudah masuk, kita tunggu saja. Karena Amdal lalin itu salah satu persyaratan dalam penerbitan IMB,” jabarnya.

Weeeewww......disebut jelas oleh Pejabat berwenang Dishub Depok bahwa Amdal lalin itu salah satu persyaratan dalam penerbitan IMB, artinya jika Amdal Lalin belum selesai maka IMB jelas belum diterbitkan. Tapi lantas mengapa masih saja dibiarkan pihak Pengembang Carrefour Transmart melakukan kegiatan Pembangunan???? ini jelas Pelanggaran atas Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dimana disebutkan "DILARANG MELAKUKAN KEGIATAN PENYELENGGARAAN BANGUNAN TANPA MEMILIKI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN".

“Kok ya masih saja kalah Pemerintah Depok sama Pemodal Besar??? atau memang ada Konspirasi antara "Pemodal dengan Penguasa" sehingga kondisi pelanggaran ini bisa terus terjadi dan didiamkan????” teriak M. Andri Patty, Koordinator wilayah Timur Kelompok Kerja Pengawasan Bangunan (POKJA WASBANG) Independen kota Depok

KETUA DPRD MINTA PEMBANGUNAN DIHENTIKAN

Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo, kepada wartawan dengan tegas meminta kegiatan pembangunan pusat perbelanjaan dan Permainan baru di Jalan Dewi Sartika Pancoran Mas Depok itu harus dihentikan secepatnya sambil menunggu perizinan yang ada seperti izin analisis dampak lingkungan (Amdal) dan izin lainnya hingga IMB rampung.

“Kami memberikan waktu dua minggu kepada instansi terkait untuk menuntaskan permasalahan di lapangan berkaitan perizinan membangun dan masalah analisa dampak lingkungan (Amdal) maupun lalu lintas serta lainnya,” tegas Ketua DPRD Kota Depok Hendrik T Allo saat sidang III 2015-2016 penyampaian Raperda Kota Depok, Kamis (4/8).

Statement yang dilontarkan Bung HTA, demikian sapaan akrab ketua DPRD Depok ini tentunya beralasan kuat, karena selain belum memiliki izin, lokasi Carrefour Transmart berada di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) dirinya sebagai wakil rakyat yakni Pancoran Mas. Sungguh luar biasa kalau sampai di wilayah konstituennya ada bangunan yang didirikan tanpa izin mendirikan bangunan.

“Mereka bilang pakai izin yang lama, ya gak bisa laahh.....mendirikan bangunan baru kok mereka dengan tiga lantai ke bawah tanah lagi.... kok enak banget pakai izin yang lama!” tegas Hendrik

Selain itu, elemen masyarakat lain juga menilai Walikota Depok telah tutup mata dengan pembangunan pusat perbelanjaan dan permainan baru tersebut yang kehadiran dan keberadaannya itu bakal menambah kawasan tersebut terjadi kemacetan dan semrawut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline