Lihat ke Halaman Asli

San Edison

Sahabat Pena

Digitalisasi Transaksi Keuangan: Dongkrak PAD Hingga Efisiensi Belanja Daerah

Diperbarui: 9 Desember 2022   14:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Suasana Rapat Koordinasi Nasional P2DD. (Foto: Humas Kominfo)

Tatanan kehidupan masyarakat dunia kini berubah. Semua mengalami pergeseran, seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Urusan pekerjaan misalnya, sudah tak harus semuanya dilakukan di kantor. Pekerjaan yang dulunya wajib dilakukan di kantor, kini bisa dikerjakan dari rumah atau bahkan dari mana saja sepanjang jaringan internet mendukung.

Begitu pula dalam hal belanja, pembayaran, hingga urusan konsultasi. Semuanya begitu mudah saat ini, seiring kemajuan teknologi digital.

Adopsi kebiasaan baru yang menjadi tren selama pandemi Covid-19 ini, bahkan sudah masuk hingga urusan pemerintahan. Memang hal ini sudah dimulai pemerintah jauh sebelum pandemi, namun rata-rata baru terlaksana optimal beberapa tahun terakhir.

Misalnya saja soal pengurusan izin, kependudukan, hingga transaksi keuangan. Dalam beberapa tahun belakangan sudah bertransformasi dari manual ke digital.

Bahkan pemerintahan Presiden Joko Widodo memberikan perhatian khusus mengenai digitalisasi transaksi keuangan. Salah satunya dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Satuan Tugas Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD), pada Maret 2021 lalu.

Satgas ini dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian, dengan anggota Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Sekretaris Negara, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional.

Sejak dibentuk, Satgas P2DD ini menginisiasi sejumlah langkah guna mempercepat implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) sekaligus mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital masyarakat.

Satgas P2DD juga mendorong penguatan kelembagaan, tata kelola dan tata laksana, serta mekanisme monitoring dan evaluasi berbasis digital.

Setelah berjalan lebih dari setahun,  saat ini sistem informasi P2DD telah dimanfaatkan oleh 34 pemerintah provinsi serta 509 pemerintah kota dan kabupaten di seluruh Indonesia. Lompatan yang luar biasa.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline