Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menorehkan prestasi membanggakan perihal Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP). Secara Nasional, nilai IKIP Kaltim di tahun 2024 berhasil menduduki tiga besar terbaik. Prestasi gemilang ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Nilai IKIP Kaltim pada tahun 2024 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun ini Benua Etam mencapai angka 85,25. Nilai ini bahkan melampaui nilai IKIP di atas rata-rata nasional dengan poin 75,65.
"Luar biasa Kaltim mendapatkan nilai sebesar 85,25 di kategori Baik. Naik signifikan dari tahun lalu 77,90 yang mengantarkan ke posisi peringkat tiga nasional. Alhamdullillah," ungkap Faisal didampingi Ketua Komisi Informasi (KI) Kaltim, Imran Duse saat hadir dalam kegiatan Launching Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Hotel Pullman Jakarta, Kamis (17/10/2024) pagi.
Kenaikan nilai IKIP Kaltim ini tidak terlepas dari berbagai upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah tersebut. Beberapa di antaranya adalah meningkatkan kualitas layanan informasi publik melalui website resmi, responsivitas yang lebih baik terhadap permintaan informasi dari masyarakat. Selain itu, penguatan kapasitas aparatur dalam mengelola informasi publik.
Kemudahan masyarakat Kaltim mengakses informasi yang dibutuhkan, turut serta meningkatkan pengawasan jalannya pemerintahan. Faisal mengaku bangga dan bersyukur atas nilai yang didapatkan Kaltim. Tak lupa ia menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Badan Publik se-Kaltim dan PPID Pelaksana OPD Pemprov Kaltim atas support dan peran aktif selama ini.
"Mudah-mudahan, indeks KIP yang sudah baik ini bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat Kalimantan Timur, peningkatan investasi, transparansi informasi, hingga ke situasi dan kondisi daerah yang semakin kondusif," lanjut Faisal.
Lalu, apa itu Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), dan apa peran pentingnya?
Alat Ukur Bernama IKIP
Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) merupakan sebuah alat ukur untuk mengukur tingkat keterbukaan informasi publik di suatu wilayah atau institusi. Dasar hukum dari IKIP adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik serta mewajibkan badan publik untuk menyediakan dan memberikan informasi publik yang diminta.
Penilaian IKIP dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat. Mekanisme penilaian IKIP melibatkan beberapa tahap, mulai dari pengumpulan data, analisis data, hingga penyusunan laporan. IKIP dinilai berdasarkan data, fakta, dan informasi terkait implementasi UU KIP di 34 provinsi dalam dimensi Politik, Hukum, dan Ekonomi yang telah dilaksanakan sejak tahun 2021.