Lihat ke Halaman Asli

Setuju Revisi UU KPK, Komitmen Presiden Jokowi atas Pemberantasan Korupsi Tak Berubah

Diperbarui: 19 September 2019   15:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi tidak berubah meski menyetujui revisi undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kalau diperiksa betul, apa yang diungkapkan oleh Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko ini benar adanya.

Pasalnya, Presiden Jokowi sama sekali tidak ada niatan dan sama sekali tidak ingin mencoba untuk melakukan perubahan atas komitmennya untuk memberantas korupsi.

Komitmen itu terlihat dari sejumlah materi revisi usulan DPR yang tidak disetujui oleh Presiden Jokowi. Karena pemerintah melakukan berbagai masukan.

Logikanya, kalau pemerintah tidak berkomitmen, mungkin tidak banyak koreksi. Buktinya banyak koreksi pemerintah untuk memberikan masukan revisi itu.

Oleh karena itu, prasangka negatif yang dialamatkan kepada Presiden Jokowi terkait sikapnya menyetujui revisi UU KPK sebagai pro-koruptor harusnya gugur karena tidak terbukti.

Revisi UU KPK ini sangat dimungkinkan lantaran usianya sudah 17 tahun. Selama itu pula banyak kritik yang dialamatkan kepada KPK.

Revisi ini sebagai upaya pemerintah dan DPR menjadikan lembaga anti rasuah itu kontekstual dan sesuai dengan semangat zamannya.

Inilah yang harusnya dipahami bersama. Jadi kita tidak menyebarkan syak prasangka soal posisi Presiden dan komitmennya dalam agenda pemberantasan korupsi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline