Lihat ke Halaman Asli

Sandro Romaddana

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Kurangnya Etika Bersosial Media di Indonesia

Diperbarui: 20 Mei 2022   13:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Media sosial merupakan suatu platform digital yang memfasilitasi setiap pengunanya untuk saling berkomunikasi jarak jauh tak hanya itu media sosial bisa juga digunakan sebagai sarana membagikan dan mengomentari setiap konten di media sosial . Para penguna media sosial bebas untuk mengekspresikan dirinya melalui akun pribadi media sosialnya. 

Bahkan, beberapa dari mereka kerap menggunggah opini pribadinya terhadap suatu permasalahan tapi tak semua opini dapat diterima para penguna media sosial dan berakhir beberapa pengguna media sosial yang mendapatkan komertar-komentar negatif seperti pembulian,rasis, ujaran kebencian dan sebagainya.

Penguna media sosial di Indonesia meningkat dari tahun ketahun dilansir dari dataindonesia.id pengguna aktif media sosial di Indonesia sebanyak 191 juta orang pada Januari 2022. Dengan banyaknya penguna media sosial banyak juga kasus-kasus yang disebabkanya.

Seperti kasus yang baru-baru ini terjadi yaitu kasus menimpa Deddy corbuzier  yang mengundang pasangan gay asal Indonesia yaitu Ragil di podcastnya .Netizen indonesia meyebut Deddy corbuzier  memperomosikan gay di Indonesia, yang memberi judul di kontenya yaitu tutuorial mejadi gay di indo. 

banyak sekali netizen yang mengecam hal tersebut sampai-sampai subscriber di akun youtube milik Deddy corbuzier  hilang beberaparatus ribu. Tak hanya Deddy corbuzier pasangan gay yang di undang Deddy corbuzier   kena dampakya juga akun Tik-tok milik Ragil diserang oleh netizen Indonesia dan tak lama kemudia akum Tik-tok miliknya lenyap.

Tak hanya itu pada awal Maret tahun 2021  Microsoft mengeluarkan data yang meyebut bahwa Indonesia merupakan penguna media sosial paling tak sopan se-Asia Tenggara tak lama setelah itu akun media sosial milik Microsoft diserang oleh netizen Indonesia sampai-sampai pihak Microsoft menutup kolom komentar sementara. dengan begitu secara langsung membuktikan bahwa betapa tidak sopanya penguna media sosial di Indonesia.

Seperti yang ditatur dalam UUD 1945 pasal 28E ayat 3 mengatur tentang Hak Kebebasan Berpendapat, setiap penguna media sosial bebas mengemukakan pendapatnya akan tetapi ada etika sopan santun yang harus ditaati dengan itu diharapkan terciptanya lingkungan media sosial yang baik dan sesuai dengan etika sopan santun.

Oleh: Sandro Romaddana, Mahasiswa, Universitas Muhammadiyah Malang 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline