Lihat ke Halaman Asli

Sandra Suryadana

TERVERIFIKASI

30 tahun lebih menjadi perempuan Indonesia

Rajin Tangkap Artis, Rajin Benahi Sistem Rehabnya Gak?

Diperbarui: 6 Januari 2018   10:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

thediscoveryhouse.com

Sepanjang tahun 2017 setidaknya ada 7 orang artis yang ditangkap terkait kepemilikan narkoba, yang terakhir adalah artis Jennifer Dunn yang cukup menyita perhatian karena merupakan kali ketiga JeDun ditangkap terkait narkoba. 

Tampaknya Badan Narkotika Nasional alias BNN sedang berusaha meningkatkan kinerjanya dengan giat menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba, saya yakin masyarakat biasa yang ditangkap juga jumlahnya meningkat, hanya saja tidak dipublikasikan di media karena bukan orang terkenal. 

Penggagalan aksi penyelundupan narkoba juga sering muncul di berita akhir-akhir ini dan jumlahnya rata-rata istimewa, malah sebelum tahun baru kemarin berhasil ditemukan pabrik sabu di salah satu diskotek di Jakarta. (Lihat semua aktivitas BNN di www.bnn.go.id)

Dengan meningkatnya penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba tentu saja okupansi panti rehabilitasi dan lapas blok narkoba ikut meningkat juga. Apakah BNN juga juga memperhatikan peningkatan kualitas sistem rehabilitasi di Indonesia? 

Karena percuma saja bila pelaku hanya ditangkapi tetapi tidak mendapat penanganan yang sesuai, beberapa tahun lagi dia akan ditangkap lagi karena kasus yang sama karena akar permasalahannya tidak diatasi. Sama saja dengan menangkap tikus, dimasukkan dalam kerangkeng, tetapi 1 minggu kemudian pintunya dibuka, maka beberapa bulan lagi kita harus menangkap tikus itu lagi, contohnya sudah ada pada Jennifer Dunn.

Mari kita lihat dulu sistem rehabilitasi di Indonesia. BNN memiliki 33 kantor masing-masing satu di setiap propinsi dan 6 balai besar rehabilitasi yaitu di Lido, Samarinda, Lampung, Batam, Deli Serdang dan Sulawesi Selatan. Juga masih banyak pusat rehabilitasi non panti yang secara berkala dikontrol oleh BNN.

Bila seorang pecandu narkoba masuk ke panti rehabilitasi BNN, pertama-tama mereka akan diassess kesehatan fisik dan mentalnya oleh dokter terlatih untuk ditentukan rehabilitasi medis apa yang akan dilakukan. 

Ada dua pilihan rehabilitasi medis yaitu: pertama cold turkey, cara ini bisa disebut cara "sadis" karena pecandu akan langsung dihentikan pemakaian obatnya dan dibiarkan sampai proses sakaunya hilang dengan sendirinya. Ini adalah metode tertua dalam menangani pecandu narkoba. 

Kedua ada terapi substitusi, terapi ini ditentukan oleh dokter saat assessment, apakah pasien perlu diberikan obat substitusi agar proses lepas obatnya tidak menyiksa karena terlalu mendadak tetapi efek kecanduannya perlahan bisa dikurangi. Terapi substitusi ini kebanyakan digunakan untuk pecandu golongan opioid, contohnya heroin. 

Karena gejala sakaw dari pecandu heroin bisa sangat hebat, membuat pasien menderita dan berlangsung lama, sehingga malah menambah rasa ingin segera menggunakan heroin lagi. Metode cold turkey seringkali dianggap tidak manusiawi dalam menangani pecandu heroin.

Setelah proses rehabilitasi medis, pasien melanjutkan dengan rehabilitasi non medis. Metode rehabilitasi non medis yang digunakan di panti rehabilitasi di Indonesia adalah Therapeutic Community (TC). Metode ini pertama dikembangkan di Amerika Serikat tahun 1950. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline