Lihat ke Halaman Asli

Insider Trading (Perdagangan Orang Dalam) sebagai Kejahatan di Biadang Pasar Modal

Diperbarui: 24 Juni 2015   12:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Insider trading sebagai salah satu kejahatan di bidang pasar modal merupakan suatu kejahatan yang mempunyai karakteristik yang sangat khas. Objek kejahatan ini adalah informasi yang sifatnya material dan belum terbuka untuk umum, sehingga orang dalam memanfaatkannya untuk kepentingan dan keuntungan sendiri, baik secara perorangan maupun secara kolektif. Bapepam sebagai lembaga pengawas Pasar modal mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan diteruskan dengan proses penyidikan untuk membuktikan telah terjadi pelanggaran dan kejahatan di pasar modal. Bapepam juga diberi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi baik sanksi pidana penjara (maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 15 Miliar) maupun sanksi administratif  terhadap pihak yang terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pasar Modal. Kewenangan Bapepam tersebut diatur dalam Pasal 100 dan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dan diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 Tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.

Kejahatan perdagangan orang dalam (insider trading) sebagai salah satu kejahatan di bidang pasar modal dapat dilakukan oleh perseorangan (pribadi) dan korporasi. Sanksi yang diberikan terhadap pelaku perseorangan adalah berupa sanksi pidana penjara dan denda, sedangkan terhadap pelaku korporasi yang diberikan adalah sanksi administratif karena melihat rumusan Pasal 104 Undang-Undang Pasar Modal dimana sanksi yang dirumuskan bersifat kumulatif berupa pidana penjara dan denda, Pemberian sanksi administratif kepada korporasi sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Pasar Modal juncto Pasal 61 PP No. 45 Tahun 1995.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline