Lihat ke Halaman Asli

Mengenal Komite Audit dan Tata Kelola (AGC) Bank Syariah

Diperbarui: 8 November 2021   13:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Runtuhnya perusahaan besar seperti WorldCom dan Enron telah mengakibatkan penekanan pada audit internal. Oleh karena itu, menciptakan peningkatan permintaan auditor syariah internal untuk peran pengawasan mereka. 

Akibatnya, hal ini mengakibatkan kebutuhan investasi dalam audit internal oleh bank syariah dan peningkatan kebebasan auditor ini dalam memastikan pencapaian tujuan organisasi (Rahman, 2011)

Auditor internal menjadi penting dalam bisnis sabagai akibat dari skandal keuangan dan penutupan bisnis baru-baru ini (Schneider, 2009). Menjadi efektif merupakan perhatian penting bagi semua pihak yang berkepentingan dalam audit seperti auditor atau klien utama bank dan juga mencakup Dewan Direksi (BOD) serta Audit dan Tata Kelola (AGC).

Pembentukan AGC berbeda-beda sesuai dengan setiap IFI dan negara tempat ia dibentuk. Ini di bentuk melalui direktur non eksekutif. Sementara itu, ketua komite AGC juga akan ditunjuk oleh Direksi.

 Komite diberi wewenang yang memadai untuk melaksanakan tanggung jawabnya dengan kebebasan dan integritas. Persyaratan anggota AGC cocok dengan anggota direksi. Itu harus terdiri lebih dari tiga orang, mewakili perspektif dan pengalaman yang seimbang. 

Anggotanya harus ahli dalam bisnis, serta peraturan dan pedoman bagi mereka untuk dapat menangani hal-hal yang berkaitan dengan akutansi dan audit secara memadai. Mereka juga harus memiliki pemahaman tentang hukum islam, produk dan layanan islami yang menerapkan hukum tersebut serta peraturan AAOIFI. 

Dalam hal rapat komite harus mendapat persetujuan direksi, di mana peraturan internal di siapkan untuk memantau pertemuan-pertamuan ini dansiapa yang harus berpartisipasi dalam pertemuan-pertemuan ini tetapi tanpa hak suara. 

Laporan AGC harus diberikan kepada direksi melalui ketua dengan tembusan kepada CEO. Disarankan juga kepada ketua komite untuk melaporkan kepada ketua Direksi tentang semua masalah yang utama yang dibahas dalam rapat sebelumnya. 

Direksi harus berdiskusi tentang pekerjaan AGC sesuai dengan laporan triwulanan. Ada minat baru terkait corporate governance bank syariah, khususnya AGC. 

Sebab, panitia terdiri dari para profesional yang independen, berpengetahuan luas, dan berkualifikasi tinggi. Oleh karena itu, bank syariah dengan dewan yang kompeten dapat meningkatkan independensi auditor syariah internal karena mereka memahami situasi pasar.

Mengingat peran AGC pada efektivitas audit internal syariah, penelitian eksplorasi saat ini berkontribusi untuk menigkatkan pengetahuan yang terbatas tentang AGC dengan menggambarkan prakti bank islam dalam hal komposisi, peran/tugas dan tanggung jawab operasi. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline