Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran mengenai Pengendalian Aktivitas Masyarakat berupa pembatasan jam malam yang akan berlaku per 30 Desember 2020, dalam Surat Edaran Gubernur nomor 880/SatgasCovid19/XII/2020 tertuang tiga hal penting.
Pertama, Gubernur Bali memohon kepada Bupati/Walikota se-Bali untuk melakukan pengendalian aktivitas masyarakat melalui pembatasan jam malam maksimal pukul 23:00 WITA.
Kedua, pembatasan jam malam yang dimaksud dilaksanakan mulai tanggal 30 Desember 2020 sampai dengan 02 Januari 2020.
Ketiga, Gubernur Bali memohon kepada Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali untuk membantu pemerintah daerah dalam pengawasan dan penindakan terhadap penegakan jam malam yang dimaksud.
Keputusan ini pun viral di dunia maya karena terkesan tiba-tiba dan ketidakjelasan waktu pemberlakuan jam malam dari pukul 23:00 WITA hingga pukul berapa. Banyak netizen membanjiri akun-akun yang dikelola Pemerintah Provinsi Bali untuk mendapatkan informasi lebih jelas, akan tetapi hingga saat ini belum ada informasi tambahan yang didapat. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H