Lihat ke Halaman Asli

Gede Pasek Juga Bisa Melawan

Diperbarui: 24 Juni 2015   02:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Loyalis Anas Urbaningrum yang juga Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Gede Pasek Suardika, mengajukan somasi kepada Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan dan  Sekjen PD Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas). Somasi yang diajukan Pasek karena keduanya yang menandatangani surat pemecatan dirinya dari anggota DPR.

Motif pemecatan yang tidak jelas dan terkesan balas dendam itu membuat Pasek dan mungkin setiap orang di luar PD bertanya tanya tentang kedewasaaan berpolitik Partai milik presiden SBY itu.

Sementara Gede Pasek mengaku nama baiknya dirugikan oleh pemecatan sepihak itu,

"Saya melakukan  somasi kepada Syarief Hasan dan Ibas karena merugikan nama baik saya karena saya dituduh melakukan pelanggaran kode etik menurut AD/ART Demokrat," kata Gede Pasek di gedung DPR RI Jakarta, Senin (20/1/2014 tribunnews.com).


Menurut Pasek surat yang dilayangkan oleh  DPP Demokrat tertanggal 13 Januari 2014 itu tidak dapat dan tidak boleh ditindaklanjuti secara hukum karena cacat formalitas surat, cacat prosedur, dan cacat substansial.  Banyak prosedur di AD/ART Demokrat yang diterabas dan tidak dilalui dalam proses pemecatan yang dilakukan oleh petinggi partai.

Belum ada tanggapan dari ketua harian Syarief Hasan dan Ibas mengenai somasi yang diajukan oleh mereka kepada Pasek. Sementara Pasek, politisi asal Bali yang bekerja keras dalam menumbangkan PDIP dalam perebutan kekuasaan Gubernur di Bali harus menerima kenyataan dibuang dengan keji.

Pasek berjanji akan membawa masalah ini ke pengadilan jika somasi yang diajukan tidak ditindak lanjuti dalam waktu yang ditentukan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline