Bagaimana Dana Desa berkontribusi dalam menciptakan lapangan kerja dan menekan angka kemiskinan dan ketimpangan di perdesaan? Apa kebijakan yang diperlukan guna lebih memasifkan percepatan pembanguann perdesaan dengan pada saat sama memberdayakan potensi Sumber Daya Manusia desa dan Sumber daya material lokal desa sehingga memungkinan terwujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan saling hubung dengan pembangunan manusia desa?
Dalam tiga tahun sejak 2015 Alokasi Dana Desa terus menanjak signifikan. Dari Rp 20,67 trilyun atau sekitar Rp 280,3 juta perdesa pada 2015 hingga menjadi Rp 60 trilyun atau sekitar Rp 800,4 juta perdesa pada 2017. Dengan demikian bisa dikatakan secara teknis "janji" transfer Dana Desa mencapai 1 Miliar Per Desa telah diwujudkan.
Tantangannya kemudian adalah bagaimana Dana Desa yang jumlahnya cukup besar itu bisa benar-benar membantu mweujudkan terciptanya keadilan sosial dan kesejahteraan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat desa? Bukan sekedar menguap dan hanya memfasilitasi memfasilitasi infrastruktur semata tanpa menciptakan akselerasi ekonomi?
Salah satu jalan sekaligus tantangan dalam upaya pemberdayaan masyarakat secara genuine sekaligus pada saat sama menemukan strategi percepetan ekonomi desa dan menghapus kemiskinan dan ketimpangan desa adalah dengan mendorong kemampuan alokasi dan peruntukan Dana Desa yang sekali mendayung bisa menciptakan lapangan kerja bagi warga desa, dan pada saat bersamaan proyek kebutuhan dasar warga desa melalui pembangunan infrastruktur bisa berjalan beriring mengejar ketertinggalannya terutama di desa-desa kawasan pinggiran indonesia. Maka pertanyaan selanjutany adalah seberapa besar Dana Desa bisa menciptakan lapangan kerja dan seberapa banyak menyerap tenaga kerja?
Hasilnya tidak buruk. Data lapangan menunjukkan pada tahun 2015, tenaga kerja yang terserap sebagai akibat dari kontribusi dana desa berjumlah 1,7 juta jiwa. Kemudian pada tahun 2016 tenaga kerja yang terserap sebagai akibat dari kontribusi Dana Desa berjumlah 3,9 juta jiwa. Dan pada tahun 2017, tenaga kerja yang terserap sebagai akibat dari kontribusi Dana Desa berjumlah 5 juta jiwa.
Dari data tersebut, dapat dikatakan bahwa kontribusi Dana Desa dalam penyerapan tenaga kerja pada tahun 2017 telah mengalami peningkatan sampai 3 kali lipat dari angka penyerapan tenaga kerja.
Swakelola Pembangunan
Faktor kemajuan signifikan dari fenomena besarnya penyerapan tenaga kerja lokal yang bisa diserap oleh program pembangunan desa dan kontribusi Dana Desa dalam mempercepat akselerasi perekonomian desa, adalah pelaksanaan kegiatan pembangunan dana desa selama ini dilakukan secara swakelola dan padat karya dengan menggunakan material lokal.
Dana desa yang disalurkan ke desa-desa, dimanfaatkan oleh desa dalam membangun infrastruktur penunjang kegiatan di desa seperti membangun 21.811 unit BUMDesa, 5.220 unit Pasar Desa, 21.357 unit PAUD, dan 6.041 unit POLINDES. Pembangunan infrastruktur tersebut ternyata turut membawa pengaruh dalam mengurangi angka pengangguran di desa, karena berpotensi menyerap tenaga kerja di desa. Diasumsikan bahwa Posyandu dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 64.071 jiwa, POLINDES dapat menyerap 18.123 jiwa, PAUD dapat menyerap 41.919 jiwa, BUMDes dapat menyerap 65.919 jiwa, dan Pasar dapat menyerap 15.660 jiwa.
Padat Karya dan Pengentasan Kemiskinan
Wujud dari gerakan padat karya melalui dana desa dapat dilihat dengan adanya penggunaan dana desa untuk upah tenaga kerja di desa. Dalam hal ini pemerintah memilki target untuk dapat menurunkan tingkat kemiskinan perdesaan sesuai dengan besaran persentase jumlah penggunaan dana desa tersebut.