KOTAMOBAGU—Pengembangan kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa murid-murid SD di Kotamobagu, terus memberikan hasil yang mengejutkan. Bila di hari pertama korbannya baru Delapan murid, kemudian di hari kedua menjadi 16 murid, kini di hari ketiga dikabarkan bertambah lagi menjadi 28 murid.
Hal ini berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak sekolah, Jumat (25/4) kemarin. Awalnya tercatat korban sebanyak 16 anak. Setelah pihak sekolah bersama dengan petugas dari Polres Bolomong melakukan pengembangan di sekolah.
Pemeriksaan pihak kepolisian di sekolah pun menggunakan pakaian biasa. Pihak sekolah diberikan keleluasaan untuk mengorek keterangan para siswa. Karena, anak-anak di nilai lebih terbuka dengan guru-guru dibandingkan dengan orang lain.
Kepala Sekolah Suryati Mokodongan menjelaskan, pada Kamis (24/4) lalu, jumlah siswa yang dicabuli pelaku sebanyak 16 orang. Namun yang melaporkan ke sekolah sebanyak 14 orang. Kemudian pada Jumat (25/4) kemarin, sesuai dengan hasil pengembangan, jumlah korban bertambah. Sebanyak 14 siswa mengaku pernah mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku. Sehingga total korban sementara menjadi 28 orang. “Jumlah ini bisa saja bertambah,” kata Suryati.
Dia mengatakan, semua korban hingga kini tetap sekolah seperti biasa. Maka dari itu, dirinya bersama dengan orangtua dan pihak kepolisian sangat menjaga kondisi mental mereka agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Oleh karena itu, saat mengali informasi dari siswa kita gunakan cara-cara yang tidak memaksa. Pihak kepolisian yang datang ke sekolah juga menggunakan pakaian bisa, jadi sangat membantu,” terangnya.
Dia meminta agar semua pihak menjaga kondisi mental siswa yang hingga kina dalam kondisi ceria. “Kita minta pihak kepolisian mengusut kasus ini dengan baik. Dan memberikan sanksi kepada pelaku sesuai dengan perbuatannya,” terangnya.
Dengan temuan-temuan baru ini, penyidik Polres Bolmong akhirnya menaikkan status pelecehan seksual dari penyelidikan menjadi penyidikan, terhitung kemarin. Dengan naiknya status hukum ini, status terlapor HA alias Har (46) pun naik menjadi tersangka. Selain itu, Har juga resmi ditahan selama 20 hari kedepan untuk menjalani pemeriksaan.
“Satatusnya kini sudah menjadi tersangka, karena SPP (Surat Perintah Penahanan, red) sudah kami keluarkan pasca dilakukan pemeriksaan selama empat jam,” kata Iver, sapaannya, kemarin.
Selain itu, Iver juga mengukapkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta,” tutur Iver.
Selain itu, Iver juga tidak menampik dengan adanya potensipenambahan jumlah korban pencabulan. “Tunggu saja, kami terus melakukan pendalaman kepada para korban dan orangtua, agar tak terlalu mempengaruhi psikologi anak,” tutupnya.
Terpisah, Kapolres Bolmong AKBP Hisar Sialagan SIK mengatakan, kasus pelecehan seksual terhadap anak mempunyai teknik tersendiri dalam mengungkap jumlah korban dan kronologis kejadian. “Selain Polwan, juga akan digunakan dan beberapa ahli psikologi untuk mengukap kasus ini,” tutup Hisar.
Selain itu, salah satu orangtua korban yang meminta namanya tak dikorankan berharap, agar kasus ini segera diselesaikan Polres Bolmong. “Saya mohon kepada bapak Kapolres, agar menuntaskan kasus ini, dan dapat mengungkap berapa jumlah korban pencabulan,” harap Ibu dua orang anak ini.(*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H