Lihat ke Halaman Asli

Urus Dokumen Kependudukan dengan Alpukat Betawi

Diperbarui: 2 Juni 2022   15:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Seorang mahasiswa dari Universitas Nusa Mandiri yaitu Sandhy Prasetio melakukan Sosialisasi kepada warga RW 12 Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet (25/5/2022). 

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka  program KKN (Kuliah Kerja Nyata) dengan tujuan untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa Setiap warga negara harus memiliki dokumen kependudukan penting seperti akta kelahiran, akta perkawinan, kartu keluarga, dan lain-lain. 

Dokpri

Dia juga menjelaskan bahwa untuk mengurus dokumen kependudukan di Jakarta, kini bisa jauh lebih mudah dengan Alpukat Betawi. Alpukat merupakan singkatan dari akses langsung pelayanan dokumen kependudukan cepat dan akurat. Alpukat Betawi adalah kanal pelayanan bagi warga DKI Jakarta untuk mengakses langsung pengajuan pelayanan administrasi kependudukan. 

Aplikasi tersebut disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, untuk memproses pengajuan pelayanan administrasi kependudukannya secara digital, mudah, cepat dan akurat. 

Dokpri

Akan tetapi walaupun layanan tersebut tersedia secara digital, warga DKI Jakarta hanya akan dilayani pada hari dan jam kerja saja. Sehingga, aplikasi Alpukat Betawi dapat melakukan pengurusan dokumen kependudukan hanya pada waktu berikut: Senin - Kamis : 07.00 WIB - 16.00 WIB Jumat : 07.00 WIB - 16.30 WIB. 

Layanan yang disediakan dalam Alpukat Betawi ini beragam, dari pengurusan akta kelahiran hingga akta kematian. Sebagai warga DKI Jakarta, Anda dapat mengajukan permohonan layanan, penjadwalan pelayanan, dan memantau progres pelayanan yang sudah diajukan. Aplikasi ini pun sudah mencakup banyak layanan pengurusan dokumen kependudukan yang dibutuhkan, antara lain:

  • Pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
  • Akta kelahiran;
  • Akta kelahiran tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Akta kematian;
  • Pencetakan Kartu Keluarga (KK);
  • Perubahan biodata;
  • Pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA);
  • Informasi data keluarga;
  • Duplikasi/legalisir akta Pencatatan Sipil
  • Permohonan pindah;
  • Permohonan kedatangan.

Dan untuk syarat-syarat berkasnya bisa langsung di upload ke dalam sistem alpukat betawi.

oleh Sandhy Prasetio (Mahasiswa Universitas Nusa Mandiri)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline